Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Desember 2023 | 20.03 WIB

KPK Surati Presiden Ihwal Status Wamenkum HAM

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023). - Image

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

JawaPosc.com – Setelah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, KPK segera memanggil Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK juga telah bersurat ke presiden ihwal penetapan tersangka Eddy Hiariej.

”Kepada direktur penyidikan saya sudah sampaikan menyangkut soal ini. Bahwa dalam minggu ini kami akan memanggil yang bersangkutan (Eddy, Red),” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango kemarin (30/11).

KPK memastikan kasus tersebut terus berlanjut. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap para tersangka sudah ditandatangani. Termasuk surat kepada presiden. ”Saya sudah menandatangani surat tersebut. Malah dua hari lalu sepertinya kami kirimkan ke presiden,” paparnya.

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa surat pemanggilan Eddy sudah dikirim. Namun, hingga kemarin sore belum ada konfirmasi yang bersangkutan bakal hadir hari ini. ”Kemungkinan pemeriksaan baru dilakukan awal pekan depan,” jelas dia.

Sebelumnya, pada Selasa (28/11), tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Jakarta. Rumah tersebut diketahui milik salah satu tersangka yang berasal dari pihak swasta.

Selain itu, kemarin KPK memanggil tiga saksi terkait kasus Wamenkum HAM Eddy Hiariej. Mereka adalah Anita Zizlavsky (lawyer), Thomas Azali (wiraswasta), dan Ardiana (sekretaris PT Citra Lampia Mandiri).

KPK juga telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi perihal pencegahan kepada empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhitung sejak 29 November. Termasuk di dalamnya nama Eddy Hiariej. ”Pencegahan kami ajukan untuk waktu selama enam bulan,” ujar Ali.

Pada bagian lain, kemarin KPK merespons suara publik mengenai status Firli yang tetap menerima gaji dari negara meski telah diberhentikan sementara oleh presiden. Firli tetap mendapat upah lantaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Disebutkan dalam pasal 7 ayat 3, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara berhak mendapatkan gaji 75 persen dari total gaji yang diterima langsung. ”Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu,” kata Nawawi.

Dalam PP 82/2015 tentang perubahan PP 29/2006 dijelaskan, Firli menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp 99.550.000 per bulan yang diterimanya secara langsung. Jika diakumulasi dengan tunjangan lainnya, Firli menerima Rp 123.938.500. Maka, ketika saat ini berstatus tersangka, Firli tetap menerima bulanan sebesar Rp 86.329.000.

Namun, yang diterima setiap bulan secara tunai sebesar Rp 61.940.500. Sebab, tunjangan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 24.388.500 dibayarkan langsung ke lembaga terkait. (elo/c9/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore