Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Desember 2023 | 16.10 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif Perumahan 2023-2024 Sebesar Rp 3,7 Triliun Guna Merespons Ketidakpastian Ekonomi

Pemerintah memberikan insentif pembelian rumah guna mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah. (Antara /Ahmad Muzdaffa - Image

Pemerintah memberikan insentif pembelian rumah guna mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah. (Antara /Ahmad Muzdaffa

JawaPos.com - Pemerintah siap keluarkan dana sebesar Rp 3,7 triliun untuk insentif fiskal terkait perumahan pada tahun 2023 dan 2024.

Kebijakan ini merupakan dukungan pemerintah yang mencakup pembelian rumah komersil, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan bisa menarik sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar dan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Melansir dari Antara, Jumat (1/12), dalam rincian itu, insentif untuk pembelian rumah komersial telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

“Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi yaitu Rp 5 miliar, masyarakat dapat menikmati PPN DTP paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar,” ungkap Febrio di Jakarta.

Sementara itu, pembelian rumah yang dilakukan selama periode November 2023 hingga Juni 2024 mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen, sedangkan besaran insentif untuk periode Juli 2024 –hingga Desember 2024 adalah 50 persen.

Insentif kedua yang akan diberikan adalah pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) MBR bagi masyarakat yang ingin memperoleh rumah layak huni dan terjangkau.

Insentif tersebut berlaku selama 14 bulan, terhitung dari November 2023 hingga Desember 2024. Nilai bantuannya sebesar Rp 4 juta per rumah.

Pada bulan November sampai Desember 2023 bantuan akan diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 nanti bantuan tersebut akan diberikan kepada 220 ribu unit.

BBA tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kemudian, insentif ketiga yang akan diberikan yakni dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).

Insentif fiskal untuk program ini berkisar sebesar Rp 20 juta yang berlaku pada November dan Desember 2023. Pemberian bantuan telah dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.

Sebelumnya, kementerian Keuangan, Febrio menyatakan bahwa insentif fiskal untuk pembelian rumah ini merupakan intervensi kebijakan pemerintah untuk merespons ketidakpastian ekonomi.

“perlu adanya terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunya efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Maka dalam hal ini, Pemerintah memberikan dukungan fiskal berupa sektor perumahan,” ungkapnya.

Sementara itu, perekonomian global masih menghadapi risiko ketidakpastian, lantaran dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok serta gejolak di Amerika dan Eropa.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore