
Pemerintah memberikan insentif pembelian rumah guna mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah. (Antara /Ahmad Muzdaffa
JawaPos.com - Pemerintah siap keluarkan dana sebesar Rp 3,7 triliun untuk insentif fiskal terkait perumahan pada tahun 2023 dan 2024.
Kebijakan ini merupakan dukungan pemerintah yang mencakup pembelian rumah komersil, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan bisa menarik sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar dan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Melansir dari Antara, Jumat (1/12), dalam rincian itu, insentif untuk pembelian rumah komersial telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
“Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi yaitu Rp 5 miliar, masyarakat dapat menikmati PPN DTP paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar,” ungkap Febrio di Jakarta.
Sementara itu, pembelian rumah yang dilakukan selama periode November 2023 hingga Juni 2024 mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen, sedangkan besaran insentif untuk periode Juli 2024 –hingga Desember 2024 adalah 50 persen.
Insentif kedua yang akan diberikan adalah pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) MBR bagi masyarakat yang ingin memperoleh rumah layak huni dan terjangkau.
Insentif tersebut berlaku selama 14 bulan, terhitung dari November 2023 hingga Desember 2024. Nilai bantuannya sebesar Rp 4 juta per rumah.
Pada bulan November sampai Desember 2023 bantuan akan diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 nanti bantuan tersebut akan diberikan kepada 220 ribu unit.
BBA tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kemudian, insentif ketiga yang akan diberikan yakni dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).
Insentif fiskal untuk program ini berkisar sebesar Rp 20 juta yang berlaku pada November dan Desember 2023. Pemberian bantuan telah dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.
Sebelumnya, kementerian Keuangan, Febrio menyatakan bahwa insentif fiskal untuk pembelian rumah ini merupakan intervensi kebijakan pemerintah untuk merespons ketidakpastian ekonomi.
“perlu adanya terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunya efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Maka dalam hal ini, Pemerintah memberikan dukungan fiskal berupa sektor perumahan,” ungkapnya.
Sementara itu, perekonomian global masih menghadapi risiko ketidakpastian, lantaran dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok serta gejolak di Amerika dan Eropa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
