
Ilustrasi peristiwa peperangan./Jawapos.com via Reuters
Jawapos.com – perang merupakan sebuah aksi fisik bersenjata dan non fisik yang intens antara negara, pemerintah.
Dalam arti sempit perang diibaratkan adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan.
Tidak boleh sembarangan, ternyata terdapat sebuah aturan dalam peperangan yang disepakati oleh Internasional. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Sebuah peperangan tentu mengakibatkan kerugian moril maupun materil dari berbagai pihak. Kekejaman dan perilaku semena-mena tak jarang terjadi di dalam medan pertempuran.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perilaku semena-mena dalam perang, dunia Internasional sepakat membentuk sebuah hukum perang yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional
Sejarah Hukum Humaniter Internasional
Dilansir dari Heylaw.id, Hukum Humaniter Internasional dimulai pada abad ke-19 setelah berakhirnya perang dunia.
HHI disusun oleh negara-negara yang terlibat maupun terdampak perang dunia. Aturan ini disusun atas dasar pengalaman pahit akibat perang dunia.
Aturan yang ada dalam HHI bersumber dari Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah pengadilan Internasional, Konvensi Den Haag yang mengatur alat dan cara dalam berperang serta Konvensi-Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
Istilah hukum humaniter atau lengkapnya International Humanitarian Law Applicable In Armed Conflict, kemudian berubah menjadi hukum bersengketa senjata.
istilah ini muncul ketika diadakannya conference of goverment expert on the reaffirmation and development in armed conflict
Pada tahun 1971 pada bidang baru dalam hukum internasional. Hukum Humaniter Internasional tidak dimaksudkan untuk melarang perang tetapi karena alasan perikemanusiaan yaitu mengurangi atau membatasi wilayah dimana terjadi perang.
Aturan Perang dalam Hukum Humaniter Internasional
Mengutip website Kemenag.go.id, melansir penelitian Ambarwati dkk (Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional) HHI mengandung 8 prinsip yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dunia internasional:
1. Pihak yang tidak berperang wajib dilindungi

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
