
Hakim Ketua MK Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan M Guntur Hamzah saat memimpin sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 182 dan 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota, dikutip dari ANTARA.
"Mengadili, menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 98/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11).
Dalam gugatan uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Andi Redani Suryanata, itu, pemohon menggugat Pasal 182 UU Pemilu soal persyaratan perseorangan untuk menjadi peserta pemilu, dalam hal ini anggota DPD, serta Pasal 240 ayat (1) soal syarat menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2023/2024 Pekan ke-21, Persebaya Awali Laga Desember dengan Lawan Rans Nusantara FC
Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 182 dalam UU Pemilu ditambahkan norma "tidak pernah memegang jabatan sebagai anggota DPD selama dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut".
Kemudian, dia juga meminta Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu ditambahkan norma "tidak pernah memegang jabatan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut".
Baca Juga: Jateng Miliki Desa Antikorupsi Terbanyak Se-Indonesia
Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak membatasi secara jelas berapa periode seseorang dapat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Oleh sebab itu, pemohon mendalilkan persaingan antarcalon untuk menjadi anggota semakin ketat.
Selain itu, pemohon juga menilai bahwa dominasi pihak yang mempunyai sumber daya kuat, karena sudah lama menjabat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota, akan mengurangi kesempatan pemohon untuk mencalonkan diri di masa depan.
Atas dasar itu, pemohon, yang bercita-cita hendak menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota setelah menyelesaikan pendidikannya, menganggap berlakunya norma-norma pasal digugat menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Kenali 4 Tipe Kepribadian Seseorang dalam Mengelola Keuangan, Penting untuk Dipahami Agar Hidup Tak Kesulitan!
MK menjelaskan norma dimaksud dapat dinilai telah merugikan atau potensial merugikan hak konstitusional pemohon apabila menghalangi hak pemohon untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Namun, MK menilai norma pada pasal digugat sama sekali tidak menghalangi hak konstitusional pemohon untuk diajukan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
"Pemohon telah terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan adanya kerugian atau anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang 7/2017," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.
Baca Juga: Sah! Maruli Simanjuntak Resmi jabat KSAD
Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga pokok permohonan tidak diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Suhartoyo membacakan konklusi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
