Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 17.30 WIB

Menteri dan Kepala Daerah Tidak Wajib Mundur, PP 53 Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Kekuasaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunggah total harta kekayaan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam situs e-LHKPN. - Image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunggah total harta kekayaan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam situs e-LHKPN.

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Berdasar aturan tersebut, menteri dan kepala daerah tidak wajib mundur pada saat mengikuti kontestasi calon presiden atau calon wakil presiden serta saat berkampanye.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kemarin (24/11) mengatakan kekhawatiran adanya penyalahgunaan kekuasaan akibat PP tersebut. Untuk itu, aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu harus tegas dalam menegakkan aturan pemilu.

"Sayang ini semua sudah saling melindungi,” tutur Feri.

Dengan begitu, lanjut dia, penegakan hukum saat pemilu menjadi sumir. Dia melihat, jika oposisi atau lawan menyalahi aturan, aparat akan cepat bertindak tegas. Namun, jika penyelenggara negara yang menyimpang, kecenderungan penyelenggara pemilu akan main mata.

"Harus ada keinginan untuk menegakkan pemilu secara fair,” tuturnya. Jangan sampai penyelenggara pemilu jadi kepanjangan tangan penguasa saja.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebutkan, PP 53/2023 itu sudah mengatur waktu cuti menteri yang akan berkontestasi dalam pemilu dengan baik. "Ikuti saja aturan main yang sudah ada,” katanya. (lyn/tyo/ayu/c7/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore