
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunggah total harta kekayaan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam situs e-LHKPN.
JawaPos.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Berdasar aturan tersebut, menteri dan kepala daerah tidak wajib mundur pada saat mengikuti kontestasi calon presiden atau calon wakil presiden serta saat berkampanye.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kemarin (24/11) mengatakan kekhawatiran adanya penyalahgunaan kekuasaan akibat PP tersebut. Untuk itu, aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu harus tegas dalam menegakkan aturan pemilu.
"Sayang ini semua sudah saling melindungi,” tutur Feri.
Dengan begitu, lanjut dia, penegakan hukum saat pemilu menjadi sumir. Dia melihat, jika oposisi atau lawan menyalahi aturan, aparat akan cepat bertindak tegas. Namun, jika penyelenggara negara yang menyimpang, kecenderungan penyelenggara pemilu akan main mata.
"Harus ada keinginan untuk menegakkan pemilu secara fair,” tuturnya. Jangan sampai penyelenggara pemilu jadi kepanjangan tangan penguasa saja.
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebutkan, PP 53/2023 itu sudah mengatur waktu cuti menteri yang akan berkontestasi dalam pemilu dengan baik. "Ikuti saja aturan main yang sudah ada,” katanya. (lyn/tyo/ayu/c7/ttg)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
