Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 18.55 WIB

Tolak Politik Dinasti, BEM Unusia Harapkan MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Gubernur

 
 
 
 

Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

 
JawaPos.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menolak dengan tegas sistem politik dinasti yang dibangun Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, mahasiswa Unusia bernama Brahma Aryana kembali menggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Gugatan judicial review (JR) itu meminta MK memutuskan syarat minimal capres-cawapres berusia 40 tahun dan berpengalaman sebagai gubernur. Ketua BEM Unusia Aldi Hidayat tak menginginkan dinasti politik terbangun, sehingga melunturkan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
 
"Kami melihat bahwa politik dinasti ini tidak betul berada di dalam ruang lingkup negara yang menganut paham demokrasi," kata Aldi dalam keterangannya, Kamis (16/11).
 
Selain itu, Aldi menyoroti putusan MK yang meloloskan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Ia menduga, putusan itu merupakan kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
 
Dikabulkannya gugatan itu, lanjut Aldi, tidak lepas dari adanya kepentingan politik yang menginginkan Gibran maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Sebab, keinginan memajukan Gibran sempat terhalang aturan usia minimal 40 tahun.
 
“Makanya diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan MK untuk memutuskan perkara umur ini,” ucap Aldi.
 
Oleh karena itu, BEM Unusia meminta pihak terkait memberikan penjelasan ke publik terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebab, putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, tak mempengaruhi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
 
 
"Sikap BEM Unusia sangat kecewa dengan putusan MKMK yang tidak berdampak terhadap putusan MK Nomor 90," ujar Aldi.
 
BEM Unusia juga mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus mengawal dan menolak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia pun meminta, semua pihak bersikap kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut, yang bermasalah secara konstitusional.
 
Oleh karena itu, Aldi menekankan pihaknya akan menggalang dukungan terhadap perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Unusia. Sehingga, pasal 169 huruf q UU Pemilu nantinya dapat berbunyi, 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'.
 
“(Dukungan terhadap permohonan Brahma) Sebagai bentuk perlawanan atas putusan 90 yang kita lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” pungkasnya.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore