
Masyarakat menginjak spanduk yang terdapat bendera Israel di Car Free Day, Jakarta, Minggu (12/11/2023). Kegiatan ini sebagai bentuk kecaman terhadap serangan Israel terhadap Palestina.
JawaPos.com - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdulah membantah pihaknya pernah menyerukan pemboikotan terhadap Danone Aqua ada dalam Fatwa MUI. Dia mengatakan bahwa saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, dirinya sama sekali tidak menyebut nama dari satu produk pun.
"Kemarin saat jumpa pers ada beberapa wartawan yang membawa produk (Aqua, Red), kita juga tidak tau dari mana mereka itu. Mereka menyebut-nyebut merek Aqua kepada saya dan menanyakan apakah produk itu ikut diboikot. Saya tidak jawab. Mereka juga menanyakan beberapa produk lainnya dan saya tidak jawab. Jadi, saya sama sekali tidak mengatakan untuk memboikot produk Aqua. Mereka yang menyimpulkan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Ikhsan mengaku hanya menjelaskan kepada si wartawan terkait rilis MUI yang meralat mengenai adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya. “Nggak ada saya menyebutkan merek. Ada press release-nya kok. Kita sama sekali nggak nyebut merek. Kita hanya menyebut produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Nah, tentang produknya yang mana kami sama sekali tidak menyebutkan. Kami sama sekali tidak dalam posisi menyebut,” tuturnya.
Yang menyebutkan produk-produk itu termasuk Aqua, menurutnya, adalah beberapa awak media yang mewawancarainya saat itu. “Mereka menyebut satu per satu produk itu dengan membawa botol Aqua. Mereka sendiri yang mengatakan itu. Itu hanya pelintiran mereka saja. Yang jelas, saya tidak pernah menyebut-nyebut nama produk. Karena kalau menyebut produk, itu namanya membunuh usaha orang,” katanya.
Untuk diketahui, dalam jumpa pers pada Rabu (15/11), MUI mengklarifikasi isu hoaks yang baru-baru ini tersebar di berbagai media dan juga sosial media terkait pernyataan haram terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya. MUI menegaskan tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel.
“Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel. Semua itu adalah hoaks,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas kemarin.
Lanjutnya, perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal. “Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut,” ujarnya.
Kata Anwar, suatu kewajiban bagi MUI untuk mengingatkan semua pihak yang mendukung agresi yang dilakukan Israel terhadap Palestina. “Selain bertentangan dengan ajaran agama, tindakan itu juga bertentangan dengan konstitusi negara kita. Karenanya, MUI menghimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina,” tukasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
