Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Juni 2021 | 23.36 WIB

Menko PMK Pastikan Dana Haji Aman Meski Pelaksanaannya Ditunda

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Melindungi Indonesia dengan Rapid Test Buatan Anak Negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan kualita - Image

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Melindungi Indonesia dengan Rapid Test Buatan Anak Negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan kualita

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Pemnangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, meski pelaksanaan ibadah haji 2021 ditunda, dipastikan dana haji tetap aman. Hal ini menyikapi polemik ditundanya pelaksanaan ibadah haji 2021.

"Saya pastikan bahwa semua dana haji itu aman, karena dikelola oleh badan yang independen, badan pengelola dana haji atau BKBH yang itu adalah lembaga independen dan diinvestasikan di sektor sektor yang aman resiko," kata Muhadjir di Gunadarma, Minggu (6/6).

Muhadjir juga menyatakan, pemerintah akan memprioritaskan para calon jemaah haji yang tertunda. Karena itu, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir.

"Artinya mereka yang berangkat tahun lalu itu sekarang juga tertunda dan mereka yang akan diprioritaskan untuk mudah-mudahan tahun depan sudah diperbolehkan, kita mengirim atau sudah memungkinkan mengirim jamaah haji," tegas Muhadjir.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 ini. Calon jamaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan


“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ucap Ramadhan menandaskan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore