Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 November 2023 | 01.45 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY Memasuki Babak Baru, Pelaku Sebar Hoaks karena Sakit Hati dengan Korban

Korban Mf melakukan klarifikasi atas tuduhan pelecehan. (akun X (@Kegoblogan.Unfaedah),) - Image

Korban Mf melakukan klarifikasi atas tuduhan pelecehan. (akun X (@Kegoblogan.Unfaedah),)

JawaPos.com- Pada hari Senin (13/11), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pembuat hoaks terkait kasus pelecehan seksual.

Korban melibatkan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY.

Penangkapan ini membuka tabir motif pelaku yang rupanya didorong oleh perasaan sakit hati.

Tersangka berinisial RAN, seorang mahasiswa berusia 19 tahun yang sengaja menyebarkan berita bohong lantaran sakit hati karena ditolak masuk ke dalam BEM.

Dilansir dari kanal YouTube Polda DIY pada Senin (13/11), Direktur Reserse Kriminal Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam konferensi pers mengungkapkan rinciannya.

"Kami mengungkap tindak pidana cyber terkait berita bohong hoax pelecehan seksual di salah satu universitas di Yogyakarta," ujar Idham.

Idham menjelaskan bahwa motif RAN dalam menyebarkan hoax ini lantaran rasa sakit hati karena ditolak bergabung dengan komunitas mahasiswa.

"Motifnya sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas mahasiswa namun ditolak," sambungnya.

Korban dalam kasus ini adalah anggota BEM berinisial MF, seorang mahasiswa berusia 21 tahun.

Tersangka RAN kini dihadapkan pada ancaman Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yang mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

RAN ini menjadi langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menindak penyebar hoaks yang dapat merugikan reputasi dan kehormatan individu serta lembaga.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore