Menaker Ida Fauziyah
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa upah minimum dipastikan akan mengalami kenaikan seiring terbitnya aturan baru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Sabtu (11/11).
Dilansir dari ANTARA pada Sabtu (11/11), Ida mengungkapkan kenaikan upah minimum tersebut dipastikan setelah melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabel, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu tersebut ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan melakukan pertimbangan terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Di samping itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.
Ida mengatakan bahwa ketentuan tersebut akan menjadi peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tuturnya.
Ida menambahkan dengan adanya ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan industri. Sehingga, keberadaan PP ini diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," jelas Ida.
Menurutnya, PP Pengupahan yang baru diterbitkan tersebut juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau ketimpangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tambahnya.
Ida juga mengatakan bahwa PP yang diterbitkan pada (10/11/23), yang bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
