
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus su
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi dengan santai terkait pelaporan 75 pegawai ke Ombudsman Republik Indonesia. Pimpinan KPK menghormati langkap 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yang akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yang diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan," kata Ghufron dikonfirmasi, Rabu (19/5).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini memastikan akan memenuhi tanggung jawab sesuai proses hukum yang dilakukan Ombudsman.
"Kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI," tegas Ghufron.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses TWK. Terlebih buntut TWK peralihan status ASN itu, 75 pegawai KPK dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.
"Dari kajian kita ada banyak maladministrasi yang dilakukan oleh KPK, baik dari sisi wawancaranya, hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan. Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya," ujar Koko.
Sujanarko menyampaikan, laporan itu ditujukan kepada lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. Dia mengharapkan laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
Dia tak memungkiri, pengusutan perkara korupsi menjadi tersendat akibat nonaktif 75 pegawai KPK. Terlebih banyak dari mereka merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK.
"Jadi kira-kira semakin cepat penyelesaian ini akan semakin baik, yang kedua ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkannya 75 pegawai, kasus-kasus yang ditangani semuanya mandeg," beber Koko.
"Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, biro sdm, biro hukum, semuanya mandeg. Kalau tidak mandeg paling tidak itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai," lanjutnya.
Baca juga: Ombudsman Akan Periksa Firli Bahuri Cs Soal Dugaan Maladministrasi
Oleh karena itu, Koko bersama rekan-rekan pegawai yang gagal menjadi ASN ini meminta agar Ombudsman menindaklanjuti laporannya. Dia meminta Ombudsman segera memeriksa Firli Bahuri Cs soal dugaan maladministrasi terselenggaranya tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya," harap Koko menandaskan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
