Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Mei 2021 | 23.08 WIB

AJI Bongkar Tes Pegawai KPK, Ada Pertanyaan Kamu Islam Apa?

Massa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi Thetrikal dengan menaruh makam sebagi simbol kematian KPK, di lobi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9/2019 ), Menyusul pengesahan RUU KPK di DPR. Mereka menganggap Revisi UU KPK merupak - Image

Massa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi Thetrikal dengan menaruh makam sebagi simbol kematian KPK, di lobi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9/2019 ), Menyusul pengesahan RUU KPK di DPR. Mereka menganggap Revisi UU KPK merupak

JawaPos.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pertanyaan-pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak layak. Karena mengganggu privasi dan tidak terkait dengan tugas yang diemban oleh pegawai KPK.

"Hal ini juga melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD yang menekankan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," kata Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim dalam keterangannya, Minggu (9/5).

Berdasarkan penelusuran AJI, pelaksanaan tes tersebut diwarnai pertanyaan yang seksis dan melecehkan, serta mengandung bias SARA, dan diskriminatif.

Pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut antara lain: Kenapa kamu belum menikah?, Mau tidak jadi istri kedua saya?, Kalau pacaran ngapain saja?, Kamu masih ada hasrat seksual atau tidak?, Kenapa kamu belum punya pacar?, Apa tidak punya teman laki-laki? dan Islam kamu Islam apa?

Dia menduga, munculnya TWK adalah rentetan bentuk pelemahan terhadap KPK yang terjadi sejak Novel Baswedan disiram air keras. Serta propaganda tak berdasar yang disebar buzzer seperti penggunaan narasi taliban di KPK.

Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Tindakan Israel Usir Jamaah di Masjid Al Aqsa


Menurutnya, pengesahan revisi UU KPK, atas terpilihnya Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, hingga Mahkamah Konstitusi menolak uji formil revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan.

AJI sebagai salah satu organisasi pers di Indonesia yang memiliki misi terlibat dalam pemberantasan korupsi mndesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi proses asesmen yang melanggar HAM dan tidak menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai KPK.

"Karena itu AJI Mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi UU KPK hasil revisi yang semakin melemahkan KPK," tegasnya.

Ditegaskan Sasmito, pihaknya menduga sejak revisi UU KPK disahkan, terjadi kemunduran pemberantasan korupsi sepanjang 2020. Salah satunya ditunjukkan dengan data Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dari Transparency International bahwa peringkat global Indonesia dari 85 dunia kembali turun menjadi 102 pada tahun 2020.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore