Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Mei 2021 | 20.57 WIB

MA Batalkan SKB 3 Menteri, KPAI Minta Kementerian Tempuh Jalan Lain

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan seragam sekolah. Lembaga tersebut meminta tiga kementerian yang terkait dalam SKB itu mencari jalan lain atas keputusan MA tersebut.

Komisioner KPAI Retno Listyarti meski mengaku menghormati keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri, tapi tetap menyayangkannya alias tidak terima atas keputusan itu.

"Meskipun KPAI menghormati keputusan majelis hakim MA yang menangani perkara ini, namun KPAI menyayangkan keputusan majelis hakim atas uji materi yang membatalkan SKB 3 Menteri ini," ujar Retno kepada wartawan, Sabtu (8/5).

Menurut Retno, SKB 3 Menteri tentang pengaturan seragam sekolah sudah tepat. Sebab, peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda. "Sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu," katanya.

Dia berpendapat bahwa seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Di mana prinsip penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," ungkapnya.

Retno meyakini SKB 3 Menteri itu sudah sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) dan sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. SKB itu menjamin pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Artinya peserta didik maupun pendidik yang sudah mengenakan jilbab karena kesadaran dan keinginannya sendiri dapat menggunakan jilbab. Bagi yang belum siap mengenakan atau tidak bersedia mengenakan jilbab juga diperbolehkan," tuturnya.

Oleh sebab itu, KPAI mendorong pemerintah dalam hal ini Kemdikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri untuk terus mencari jalan lain.

"Itu demi melindungi anak-anak perempuan Indonesia dari pemaksaan maupun pelarangan mengenakan seragam sekolah dan atribut kekhasan agam di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan keputusan atas perkara nomor: 17/P/HUM/2021 tentang uji materi SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Adapun bunyi keputusan MA itu sebagai berikut, "Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut.

Baca juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Tidak Sah, MA Minta Dicabut

Majelis makim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri, Politikus PAN: Alhamdulillah

Maka dari itu, MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore