
DIDUGA ANGKUT PEMUDIK: Ditlantas PMJ berhasil menangkap dan menyita 115 kendaraan travel gelap yang diduga digunakan untuk mengangkut pemudik di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com – Larangan mudik tidak serta-merta meniadakan perjalanan antarwilayah pada masa Lebaran. Badan Litbang Kementerian Perhubungan melaporkan, masih ada 17,2 juta orang (7 persen) yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah, baik untuk tujuan mudik maupun keperluan lainnya.
Laporan itu berdasar hasil survei tahap kedua yang dilakukan Balitbanghub pada periode 15–17 April 2021. Sebelumnya, saat larangan mudik belum dikeluarkan pemerintah, ada 83 juta orang (33 persen dari sekitar 250 juta penduduk) yang menyatakan akan pulang kampung.
Kepala Balitbanghub Umar Aris mengungkapkan, jika dilihat dari kelompok penghasilan, 17,2 juta orang itu didominasi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan (53,3 persen). Jika dilihat dari jenis pekerjaannya, persentase terbesar (24,7 persen) adalah karyawan swasta. Sisanya dibagi ke berbagai kategori seperti pegawai BUMN/BUMD, ASN, TNI-Polri, pelajar/mahasiswa, dan lainnya. ’’Mungkin kalau ASN atau pegawai BUMN berpikirnya sudah dilarang, ikut aturan, jadi ya sudahlah tidak mudik,” jelas Umar Aris kemarin (30/4).
Survei itu menunjukkan persebaran tujuan mereka yang tetap mudik. Mayoritas pemudik mengarah ke Jawa Tengah, yakni 38,53 persen. Kemudian, Jawa Barat 22,02 persen dan Jawa Timur 11,93 persen.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, satgas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah tujuan pemudik untuk menggencarkan sosialisasi kebijakan pencegahan penularan Covid-19. Terutama yang berkaitan dengan peniadaan mudik. Sosialisasi harus dilakukan dengan tegas untuk membedakan periode pengetatan mobilitas dan kegiatan mudik. ”Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput hingga masyarakat bisa memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.
Wiku juga menegaskan bahwa kegiatan pariwisata ke luar daerah pada 6 hingga 17 Mei dilarang. Wisata hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasi masing-masing karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.
Sementara itu, Jasa Marga membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Siaga Operasional Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Satgas itu akan mendukung kepolisian dalam melakukan pengendalian transportasi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=f0ISm579sHA

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
