
Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Perhelatan Pemilu 2024 dinilai masih dipenuhi dengan banyak persoalan, salah satunya keterlibatan mantan terpidana kasus korupsi yang kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, terdapat 56 mantan terpidana korupsi yang nantinya nama mereka akan tertera di surat suara.
"Tingkat pencalonannya pun beragam, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan DPD RI. Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (6/11).
ICW menyesalkan, partai politik melawan kehendak mayoritas masyarakat. Sebab, tak kurang 90 persen lebih masyarakat tidak menghendaki mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg. Tetapi aspirasi masyarakat ini tidak didengar.
"Bukannya mendengar aspirasi itu, partai politik malah tetap bersikukuh menerima pendaftaran dan mencalonkan mantan terpidana korupsi," sesal Kurnia.
Ia memandang, partai politik cenderung pragmatis dalam memilih figur yang akan dicalonkan sebagai calon anggota legislatif. Sebab, sebagian besar para mantan terpidana korupsi merupakan pejabat publik yang sebelumnya tersangkut kasus hukum.
Oleh sebab itu, partai politik beranggapan dengan menggaet mantan terpidana korupsi, maka akan meningkatkan perolehan suara berdasarkan konstituen mereka sebelumnya.
"Model pemikiran semacam ini mencerminkan ketiadaan kaderisasi di internal partai," cetus Kurnia.
Kurnia mengutarakan, partai politik masih menjadikan masyarakat sebagai penambal atas kebijakan pencalonan mantan terpidana korupsi pada pemilu mendatang. Ia menyesalkan, muncul argumen jika tidak setuju dengan caleg mantan terpidana, sebaiknya jangan dipilih.
"Penting dicatat, alasan itu sebenarnya sudah tidak relevan lagi diucapkan. Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada tahun 2007 telah menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat begitu saja diminta untuk menentukan pilihan tanpa ada mekanisme penyaringan terlebih dahulu di internal partai, utamanya dalam hal integritas kandidat," tegas Ali
Adapun tujuh mantan napi korupsi caleg DPD RI yakni:
1. Edi Agusdin, dapil Bengkulu, nomor urut 1, mantan korupsi APBD Bengkulu 2003-2004.
2. Patrice Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10, mantan korupsi menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.
3. Cinde Laras Yulianto, dapil Jogjakarta, nomor urut 3, mantan korupsi dana purna tugas 4 Emir Moeis Kalimantan Timur 7 Suap proyek pembangunan PLTU Lampung
5. Ismeth Abdullah, dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8, mantan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004.
6. Samson Yasir Alkatiri, dapil Maluku, nomor urut 13, mantan korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Seram bagian Timur.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022