
Terdakwa Lucas saat divonis 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas. ICW menilai MA tidak menginginkan memberikan hukum kepada Lucas.
"Sebelumnya, pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (8/4).
Kurnia menilai, putusan MA ini menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman dalam menyidangkan perkara korupsi. Sebab, selama ini, banyak pelaku korupsi dihukum ringan.
"Dalam catatan ICW, sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor. Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kurnia beranggapan jika pelemahan pemberantasan korupsi terus berlanjut. Bahkan kali ini sudah tidak hanya dilakukan oleh kelompok legislatif dan eksekutif.
"Pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa. Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, MA membebaskan pengacara Lucas atas tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro. Lucas dibebaskan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.
Pengajuan PK Lucas teregister di MA dengan nomor perkara 79 PK/Pid.Sus/2021. Sidang PK dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan Abdul Latief, dan Sofyam Sitompul.
Sidang PK ini diputus oleh Majelis Hakim pada 7 April 2021. Dalam website resmi kepaniteraan MA, amar putusan dinyatakan 'kabul'.
Penasihat hukum Lucas, Aldres J. Napitupulu membenarkan ihwal putusan ini. Namun, dia belum berkata banyak karena masih menunggu salinan resmi dari MA.
Baca juga: Kasus Merintangi KPK, MA Bebaskan Pengacara Lucas
"Seharusnya bebas. Terbukti tidak bersalah. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).
Dalam memori PK yang diajukannya, Lucas menuntut agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Dia juga meminta segera dibebaskan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
