Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 21.43 WIB

Bantuan Rumah, Inilah Paket Kebijakan APBN dari Pemerintah Bagi Masyarakat Bentuk Mitigasi Dampak El Nino

Menteri Keuangan Sri Mulyani./Antara/Aditya Pradana - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani./Antara/Aditya Pradana

JawaPos.com - Pemerintah merilis paket kebijakan APBN sebagai upaya mitigasi dampak kemarau akibat El Nino.

Seperti diketahui, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kemarau panjang yang mengakibatkan kekeringan dan berbagai efek lainnya.

Menteri Keuangan menyatakan El Nino memberi sejumlah dampak buruk di masyarakat selain kekeringan akibat kemarau, antara lain melonjaknya harga komoditas.

"Terjadinya El Nino mengakibatkan lonjakan harga komoditas seperti beras yang memicu inflasi tinggi. Maka APBN perlu memberikan perlindungan dengan penebalan bansos," ujar Sri Mulyani yang dikutip dari Antara, Jumat (27/10).

Sri Mulyani menambahkan paket kebijakan ini juga untuk memitigasi dampak gejolak ekonomi global dan perlambatan ekonomi China.

Tingginya suku bunga di negara maju juga ikut berdampak bagi perekonomian dan masyarakat.

Paket kebijakan tersebut terdiri dari tiga paket pertama penebalan bansos berupa penambahan beras dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), tujuannya adalah menjaga daya beli, menstabilkan harga dan mengendalikan inflasi.

"Bantuan beras diberikan kepada 21,3 juta kelompok penerima manfaat sebesar 10 kg selama bulan Desember," ujar Menkeu.

Sedangkan BLT akan diberikan kepada 18,8 juta kelompok penerima manfaat sebesar Rp 200 ribu per bulan selama November-Desember.

Paket kedua adalah pengoptimalan peran UMKM melalui percepatan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kami targetkan KUR bisa mencapai 297 triliun rupiah," imbuh Sri Mulyani.

Paket ketiga adalah penguatan sektor perumahan. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah agar bisa membeli rumah.

Bentuknya berupa pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk penjualan rumah baru dengan harga dibawah Rp 2 miliar.

Pemerintah juga memberikan bantuan berupa Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan sebesar Rp 4 juta per rumah.

Masih terkait bantuan mengenai perumahan, yaitu penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu bagi masyarakat miskin sebanyak 1.800 rumah.

"Kami berharap langkah-langkah tersebut bisa membuat perekonomian kita bertahan dari guncangan ketidakpastian global," pungkas Menkeu.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore