
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
JawaPos.com–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah cek palsu.
”Ya kami sudah cek, namun nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dilansir dari Antara.
Ivan menerangkan, modus kasus cek palsu adalah meminta sejumlah uang untuk mencairkan cek tersebut dan menjanjikan imbalan dalam jumlah besar.
”Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair, dengan janji diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat,” ujar Ivan.
Namun begitu pembuat cek palsu tersebut menerima kiriman dana, pelaku akan langsung menghilang.
”Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk,” ucap Ivan Yustiavandana.
Terpisah, perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra mengatakan, SYL hanya tertawa saat menerima cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut. Cek bodong tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan jabatan Syahrul Yasin Limpo sebagai penyelenggara negara.
”Kepada keluarga, SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius. Karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,” kata Imran dalam keterangan tertulis.
Imran berharap publik bisa memberikan SYL kesempatan untuk menjalani proses hukum dan tidak menuduh hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
”Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,” ujar Imran Eka Saputra.
KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
”Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, masing-masing 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan 1 November. KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Alexander menyebut, perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024.
”Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
