Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Januari 2021 | 00.13 WIB

Ini Daftar Daerah yang Wajib Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Airlangga Hartarto di Istana Negara, Senin (21/10). (Raka Denny/Jawa Pos) - Image

Airlangga Hartarto di Istana Negara, Senin (21/10). (Raka Denny/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memaparkan wilayah-wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang diberlakukan pembatasan sosial berkskala mikro (PSBM). Pembatasan ini diputuskan pemerintah mulai dari 11-25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan mikro ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).

Airlangga menuturkan, pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkann, pembatasan untuk Pulau Jawa-Bali tersebut karena memenuhi kriteria yakni kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah 82 persen.

Selain itu untuk wilayah DKI Jakarta tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit yang ada di ibu kota sudah di atas 70 persen.

"Jadi di DKI saja ratenya di atas 70 persen," katanya.

Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo


Nantinya pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait pembatasan di Pulau Jawa-Bali tersebut. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat mengenai protokol kesehatan.

"Meningkatkan operasi yustisi yang dilaksankan Satpol PP dan unsur TNI. Jadi di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat," ungkapnya.

Adapun wilayah Pulau Jawa dan Bali yang akan diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro adalah:


DKI Jakarta. Kemudia Wilayah Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.


Selanjutnya, untuk provinsi Banten adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.



 

Untuk Jawa Tengah ada Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. Kemudian di DI Yogyakarta.


Berikutnya untuk Jawa Timur, pembatasan sosial berkala mikro meliputi di Kota Malang dan Surabaya Raya. Sementara itu Provinsi Bali ada kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore