Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 19.53 WIB

Kejaksaan Agung Menggeledah Kementerian Perdagangan, Dugaan Sementara Terkait Penyelewengan Impor Gula

Konferensi pers yang dilakukan oleh Kejagung di depan kantornya mengenai pemeriksaan di Kemendag. - Image

Konferensi pers yang dilakukan oleh Kejagung di depan kantornya mengenai pemeriksaan di Kemendag.

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung itu merupakan bentuk tindak lanjut adanya pemenuhan alat bukti adanya penyelewengan importir gula.

Alat Bukti yang dimiliki oleh Penyidik Kejagung saat ini masih dalam tahap awal, akan tetapi sudah memenuhi dan cukup untuk dilakukan pendalaman kasus.

“Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan  wewenang dalam kegiatan importasi gula,” sebut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dikutip dari Antara.

Menurut Kuntadi, Perbuatan penyelewengan yang dilakukan oleh Kemendag saat melakukan impor berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gula nasional dan menstabilkan harga komoditas itu.

“Perbuatan itu dilakukan dalam rangka untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional,” sambung Kuntadi dikutip dari Antara.

Bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh Kemendag berkaitan dengan pemberian izin untuk mengimpor gula gula Kristal mentah (GKM).

GKM yang telah berhasil didatangkan ke Indonesia dari luar negeri, nantinya akan diolah kembali menjadi  Gula Kristal Putih (GKP) oleh perusahaan yang telah bekerjasama dengan Kemendag.

Bukan hanya itu, menurut Kuntadi, GKM yang didatangkan dari luar negeri itu melebihi kuota dari batas maksimal seharusnya yang diperbolehkan dalam aturan Impor GKM.

“Kemendag telah melakukan impor GKM melebihi kuota maksimal dari yang dibutuhkan oleh pemerintah,” lanjut Kuntadi.

Atas Penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Kejagung, tindak pidana hukum telah terjadi di jajaran Kemendag.

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara itu, dan serangkaian pemeriksaan,” ujar Kuntadi.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore