JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan. Hal ini setelah ada pihak-pihak yang mencoba memusnahkan barang bukti, saat tim penyidik menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (29/9) kemarin.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9).
KPK meyakini, dokumen yang akan dimusnahkan itu diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai trsangka dalam perkara ini. Karena itu, KPK mengingatkan untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," tegas Ali.
Menurut Ali, lembaga antirasuah bisa menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan dengan jeratan hukum pidana.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif. Hal ini tidak lain, untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan. Masyarakat dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada Tim Penyidik," ucap Ali.
Dari upaya paksa penggeledahan, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen hingga alat elektronik. KPK menduga, alat bukti yang diamankan memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para Tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.
Tim penyidik akan menganalisis barang bukti yang diamankan dari kantor Kementan RI. Serta akan disita untuk dikonfirmasi kepada saksi-saksi pada proses penyidikan.
"Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi," ucap Ali.
Penggeledahan di kantor Kementan RI, setelah tim penyidik KPK menggeledah rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). KPK berhasil menyita uang puluhan miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
KPK juga menyita sejumlah dokumen, termasuk catatan keuangan dan juga catatan pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomis serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara.
"Karena sekali lagi apa yang berikutnya kami lakukan analisis adalah yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, kasus yang menyeret nama politikus NasDem tersebut sudah diputuskan naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo pun bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai tindak lanjut menyusul dinaikkannya status hukum tersebut, penyidik pun melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) hari ini.
Di lain pihak, terkait adanya penggeledahan di kediaman Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kabag Humas Kementerian Pertanian Arief Cahyono belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Begitu juga ketika ditanya lebih lanjut, apakah Mentan sudah menerima Sprindik penetapan tersangka dirinya.