JawaPos.com - Selebgram Siskaeee telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang. Di rumah produksi ini, Siskaeee memainkan satu judul film yaitu Kramat Tunggak.
Siskaeee mengatakan, tidak tahu jika film yang dibintanginya bergenre porno. Dia mengira film tersebut bergenre religi.
"Pasti ada yang lihat cuplikan saya pakai mukena kan. Itu kan juga saya ngambil kerjaan film itu karena skenario yang diberikan kepada Siska saat itu memang berbentuk film religi. Dan kita juga syutingnya di bulan Ramadan dan juga keluar film nya itu pas lebaran," kata Siskaeee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Siskaeee menjelaskan, dalam naskah yang diberikan, film ini bercerita mengenai seorang pekerja seks komersial (PSK) bertaubat pada bulan Ramadan. Membaca naskah tersebut, membuat Siskaeee mau menerima pekerjaan ini.
"Saya pikir mungkin ada image yang akan saya rubah sedikit dengan saya berperan di film tersbeut. Tapi ternyata setelah proses syuting itu selesai dan filmnya itu ditayangkan, tapi tidak melalui para talent," jelasnya.
Nyatanya, film ditayangkan tanpa meminta persetujuan para pemeran. Pihak rumah produksi mengambil keputusan sendiri.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.