Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 September 2023 | 18.43 WIB

Kuasa Hukum Duta Manuntung Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Jelaskan Kronologi Penggelapan oleh Zainal Muttaqin

Surat Kuasa hukum PT Duta Manuntung dan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin untuk Presiden Jokowi dan Mahfud MD yang menjelaskan kronologi kasus Zainal Muttaqin. - Image

Surat Kuasa hukum PT Duta Manuntung dan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin untuk Presiden Jokowi dan Mahfud MD yang menjelaskan kronologi kasus Zainal Muttaqin.

JawaPos.com - Kasus penggelapan asset yang dilakukan Zainal Muttaqin sudah berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan bos Jawa Pos Grup itu dengan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun kurungan penjara. Zainal mencoba mengelak tuduhan dan mengirim surat ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk meminta keadilan.

Merespons Langkah Zainal, Kuasa hukum PT Duta Manuntung dan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin juga mengirimkan surat yang sama ke Presiden Jokowi dan Mahfud MD. Isinya, menegaskan bahwa langkah hukum yang menjerat Zainal Muttaqin sudah tepat. Apalagi, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah pernah dilakukan meski tidak direspons Zainal.

“Surat yang dikirim terdakwa tidak objektif. Seakan-akan pihak perusahaan melakukan penzaliman kepada terdakwa (Zainal Muttaqin),’’ ujarnya.

Dalam suratnya, Andi juga menyampaikan kronologi atas peristiwa hukum yang sebenarnya. Berikut ini kronologi lengkap yang disampaikan Andi Syarifuddin dalam suratnya untuk Presiden Jokowi dan Mahfud MD:

1. Bahwa pada awalnya Terdakwa Zainal Muttaqin itu adalah menjabat sebagai Direktur di PT. Duta Manuntung selama kurang lebih 23 tahun dari tahun 1989 s.d tahun 2012.

2. Bahwa selama Terdakwa Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur di PT. Duta Manuntung, Terdakwa Zainal Muttaqin mempergunakan Rekening Bank atas dirinya pribadi sebagai rekening Perusahaan.

3. Bahwa setelah uang perusahaan terkumpul di dalam rekening yang diatasnamakan diri Terdakwa Zainal Muttaqin itu, selanjutnya Terdakwa Zainal Muttaqin memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk membeli aset berupa tanah yang tersebar di Kalimantan Timur.

4. Bahwa selanjutnya tanah-tanah yang dibeli oleh pihak perusahaan itu didaftarkan di Kantor Pertanahan dengan mempergunakan nama pribadi Terdakwa Zainal Muttaqin dengan alasan kepraktisan, dan hal tersebut menjadi kebiasaan di anak-anak perusahaan lainnya, selain Terdakwa Zainal Muttaqin ada beberapa direksi lain yang namanya dipinjam untuk atasnama aset perusahaan, namun beberapa direksi yang dimaksud sudah membalik nama aset atasnama dirinya itu menjadi nama perusahaan.

5. Bahwa setelah tanah-tanah tersebut didaftarkan dengan mempergunakan nama Terdakwa Zainal Muttaqin, kemudian buku tanah atau sertifikat tanah-tanah tersebut disimpan di berangkas perusahaan.

6. Bahwa setelah Terdakwa Zainal Muttaqin berhenti menjabat sebagai Direktur di PT Duta Manuntung, selanjutnya Terdakwa Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur di Induk Perusahaan yaitu PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

7. Bahwa sebagai direktur di induk perusahaan, Terdakwa Zainal Muttaqin mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan kepada para direksi yang namanya dipinjam untuk diatasnamakan aset perusahaan, untuk segera dibaliknama menjadi atas nama perusahaan.

8. Bahwa berdasarkan surat edaran Terdakwa Zainal Muttaqin tersebut diatas, Terdakwa Zainal Muttaqin memerintahkan kepada Adik Kandungnya untuk mengambil sertifikat tanah yang disimpan di berangkas PT. Duta Manuntung dengan alasan untuk dibalik nama menjadi atas nama perusahaan.

9. Bahwa setelah semua sertifikat tanah yang dimaksud berada dalam penguasaan Terdakwa Zainal Muttaqin, bukannya dibalik nama menjadi atas nama perusahaan sebagaimana isi surat edaranya yang memerintahkan seluruh direksi yang namanya dipinjam untuk atas nama aset perusahaan, akan tetapi surat tersebut dipergunakan untuk menguasai tanah-tanah itu dengan cara memagar, memasang banner yang bertuliskan tanah ini milik pribadi Zainal Muttaqin dan mensomasi PT Duta Manuntung dengan meminta PT. Duta Manuntung mengosongkan Tanah dan Bangunan yang ada diatas tanah yang dikuasai Terdakwa Zainal Muttaqin itu.

10. Bahwa sehubungan dengan tindakan Terdakwa Zainal Muttaqin tersebut di atas, oleh Pihak PT. Duta Manuntung menjawab surat somasi Terdakwa Zainal Muttaqin, dimana Pihak PT. Duta Manuntung menjelaskan peristiwa yang sebenarnya dan didalam jawaban tersebut PT. Duta Manuntung juga meminta Terdakwa Zainal Muttaqin untuk duduk bersama dengan maksud agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tapi Terdakwa Zainal Muttaqin sama sekali tidak memberikan tanggapan.

11. Bahwa selain menjawab surat somasi Terdakwa Zainal Muttaqin pihak PT Duta Manuntung juga berusaha menghubungi Terdakwa Zainal Muttaqin dan Pengacaranya melalui telepon, juga sama sekali tidak ditanggapi.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore