Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2023 | 19.30 WIB

Setelah Kesepakatan Pembelaan Gagal, Jaksa Mendakwa Hunter Biden Atas Tuduhan Kepemilikan Senjata

Ini adalah pertama kalinya putra seorang presiden AS didakwa atas tuduhan pidana federal. sumber foto: Julio Cortez/AP - Image

Ini adalah pertama kalinya putra seorang presiden AS didakwa atas tuduhan pidana federal. sumber foto: Julio Cortez/AP

JawaPos.com - Jaksa federal mendakwa Hunter Biden atas tuduhan kepemilikan senjata setelah kesepakatan pembelaan dengan putra presiden gagal pada bulan Juli, dakwaan tersebut dijatuhkan pada hari Kamis.

Dilansir dari The Guardian, pengajuan pengadilan di pengadilan distrik AS di Delaware menuduh Biden, 53 tahun, secara ilegal memperoleh dan memiliki pistol Colt pada bulan Oktober 2018.

Ini adalah pertama kalinya putra seorang presiden AS didakwa atas tuduhan pidana federal, ia menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara atas masing-masing dua tuduhan membuat pernyataan palsu kepada pedagang senjata Delaware yang menjual senjata kepadanya.

Hal ini juga mempunyai implikasi politik yang signifikan setelah pengumuman pada hari Selasa oleh Ketua DPR Kevin McCarthy bahwa Partai Republik akan melakukan penyelidikan pemakzulan terhadap Joe Biden karena urusan bisnis yang melibatkan putranya.

Tiga komite DPR akan mencari surat-surat bank dan dokumen-dokumen lain untuk membuktikan klaim yang sejauh ini tidak berdasar bahwa presiden mengambil keuntungan secara ilegal dari hubungan bisnis dengan putranya.

Abbe Lowell, pengacara Hunter Biden, mengutuk dakwaan tersebut karena bermotif politik,

“Seperti yang diharapkan, jaksa hari ini mengajukan tuntutan yang mereka anggap tidak berdasar enam minggu lalu setelah penyelidikan lima tahun atas kasus ini.”

“Bukti dalam masalah ini tidak berubah dalam enam minggu terakhir, tetapi undang-undang telah berubah dan begitu pula campur tangan Maga (Membuat Amerika hebat lagi) dari Partai Republik yang tidak pantas dan partisan dalam proses ini,” Kata Lowell.

Pengacara Biden mengatakan pada bulan lalu bahwa mereka berharap dakwaan kejahatan kepemilikan senjata akan dibatalkan sebagai imbalan agar dia mematuhi ketentuan perjanjian pengalihan, yang mereka anggap terpisah dari masalah perpajakan dan oleh karena itu masih berlaku.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore