Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2020 | 20.41 WIB

KSP: Pemerintah Belum Berencana Keluarkan Perppu Soal UU Omnibus Law

Halte Tranjakarta HI dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Kamis (8/10/2020). Massa membakar halte Transjakarta di Jalan MH. Thamrin setelah bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Patung Kuda, Jak - Image

Halte Tranjakarta HI dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Kamis (8/10/2020). Massa membakar halte Transjakarta di Jalan MH. Thamrin setelah bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Patung Kuda, Jak

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah belum berencana mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu," ujar Donny kepada wartawan, Jumat (9/10).

Donny mengatakan, masyarakat atau pihak-pihak yang menolak UU Omnibus Law bisa mengajukan judicial review atau uji materi lewat Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk upaya membatalkan UU tersebut.

"Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan ke MK. Jadi nanti biar MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," ‎ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap UU Cipta Kerja. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Cipta Kerja.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," ujar Syaikhu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/10) lalu.

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Cipta Kerja baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

UU Cipta Kerja, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor. Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dew‎an pada rapat paripurna Senin (5/10).

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore