
Suasana Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat Peripurana tersebut dengan Agenda Penyampaian Pidato Ketua DPR dan Laporan Komisi XI
JawaPos.com - Beberapa waktu yang lalu klaster pendidikan dikatakan dihapus dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Akan tetapi pada implementasinya, masih ada pasal yang mengatur pendidikan yang tercantum pada paragraf 12 pasal 65 terkait komoditas pendidikan.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI), Fahriza Marta Tanjung mengatakan bahwa perlakuan DPR yang sebelumnya menghapuskan klaster pendidikan, dianggap sebuah pengkhianatan.
"Tetap berada pada RUU Cipta Kerja yang disahkan maka sesungguhnya ini adalah bentuk pengkhianatan wakil rakyat terhadap rakyatnya sendiri," ungkap dia kepada JawaPos.com, Selasa (6/10).
Mengenai itu, dia pun meminta kepada pihak DPR untuk memberikan penjelasan terkait pasal pada UU Ciptaker yang baru disahkan Senin (5/10) kemarin. Dengan begitu, semuanya menjadi jelas.
"Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan khususnya bagi masyarakat pendidikan. DPR juga harus bertanggung jawab terhadap pernyataan mereka yang menyepakati penghapusan seluruh klaster pendidikan yang ada di RUU Cipta Kerja," tuturnya.
Kemudian, pendidikan juga tidak layak dijadikan sebagai komoditas pendidikan seperti amanah dalam pembukaan UUD 1945, yakni kemeredekaan itu merupakan hak warga negara, termasuk pendidikan. "Tidak layak pendidikan dijadikan sebagai komoditas bisnis dan masuk dalam UU Cipta Kerja yang tujuannya untuk mempermudah investasi dan jalannya usaha," tegas Riza.
Dia juga menyinggung pengambilan waktu reses setelah pengesahan UU Ciptaker, yaitu dimulai hari ini hingga 8 November mendatang. Ia menilai bahwa DPR hendak mencari aman setelah pengesahan tersebut.
"Patut diduga anggota DPR 'cari aman' dari kejaran organisasi buruh. Padahal seharusnya begitu disahkannya RUU Cipta Kerja yang berpolemik, harus ada sosialisai dan klarifikasi. Mudah-mudahan aja waktu reses ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan kepada publik. Bukan sekedar kampanye mendukung jagoannya di Pilkada," tegasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=EqMVPJnaA1I&ab_channel=jawapostvofficial

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
