
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2011 hingga 2016.
"Tersangka NHD dan RHE masing-masing diperiksa sebagai tersangka," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Ali menuturkan, penyidik lembaga antirasuah mencecar keduanya soal kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Terlebih, KPK membuka kemungkinan menjerat Nurhadi dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak," pungkasnya.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Sedikitnya ada tiga perkara yang bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=UWHTzdVQMw8

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
