Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Agustus 2023 | 20.08 WIB

KPK Panggil Rektor Universitas Bandar Lampung Yusuf Barusman Terkait Andhi Pramono

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. - Image

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M. Yusuf S. Barusman sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyidik juga memanggil wiraswasta bernama Radiman untuk diperiksa terkait perkara yang sama.

”Benar, hari ini (28/8), di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi M. Yusuf S. Barusman dan Radiman,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Senin (28/8).

KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apakah para pihak yang dipanggil akan memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan itu adalah kedua kali yang bersangkutan dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait penyidikan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono.

Yusuf Barusman sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bersama saksi Desi Falena, terkait bisnis kursus bahasa asing mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

”Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk kerja sama,” kata Ali Fikri.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bisnis tersebut seperti besarnya modal yang disetorkan dalam bisnis tersebut.

Sebelumnya, Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatan untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antar importer untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (fee). Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaan yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022. Saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.

Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Andhi Pramono juga disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore