Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2020 | 00.28 WIB

8 Tahun Mangkrak, ICW Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos) - Image

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) Indonesia-Swiss yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (14/7) kemarin bukan hal baru. MLA Indonesia dengan Swiss dinilai hanya bagian kecil dari legislasi yang mendukung perampasan aset hasil kejahatan korupsi di luar negeri.

"Hal yang paling penting saat ini adalah bagaimana DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab, RUU ini kami yakini menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Kurnia menegaskan, jika RUU Perampasan Aset sudah disahkan, penegak hukum tidak lagi bergantung dengan kehadiran para pelaku korupsi di Indonesia. Sekali pun menjadi buronan, aset mereka yang diduga berasal dari kejahatan korupsi bisa dirampas dalam persidangan.

"Metode pembuktiannya pun lebih mudah, karena mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian," beber Kurnia.

Bahkan Kurnia menyebut, RUU Perampasan Aset sudah menjadi tunggakan legislasi DPR dan pemerintah sejak 2012. Dalam konteks ini, publik juga dapat dengan mudah melihat bahwa pembentuk UU memang tidak pernah memikirkan penguatan legislasi pemberantasan korupsi.

"Dapat dibayangkan, legislasi penting seperti RUU Perampasan Aset ini saja selama delapan tahun tidak kunjung dibahas oleh pembentuk UU. Sedangkan revisi UU KPK, prosesnya sangat kilat, praktis kurang dari 15 hari saja," cetusnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore