Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2020 | 18.02 WIB

Ormas Keagamaan Sepakat, Pancasila Sudah Final Secara Konstitusi

Ilustrasi Pancasila. Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) merupakan bentuk dari upaya pemerintah menjaga Ideologi Pancasila. - Image

Ilustrasi Pancasila. Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) merupakan bentuk dari upaya pemerintah menjaga Ideologi Pancasila.

JawaPos.com - Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang ada di Indonesia menegaskan, Pancasila merupakan dasar negara dari segala sumber hukum yang sudah final secara konstitusional. Hal ini menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat, sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," kata Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Minggu (5/7).

Mu'ti menuturkan, pernyataan bersama ormas-ormas keagamaan ini merupakan satu komitmen dan upaya bersama-sama para tokoh agama di Indonesia dalam menyikapi berbagai situasi serta keadaan yang terjadi di Indonesia. Khususnya menyikapi kontroversi RUU HIP.

Menurutnya, selama ini ada kesan perdebatan, kontroversi dan polemik RUU HIP adalah perdebatan diametral antara kelompok Islam dengan kelompok lain yang ada di dalam komponen bangsa ini. Ini situasi yang tidak kondusif dan mengesankan bahwa ada kelompok tertentu yang sangat ingin mendesakkan aspirasinya, dan ada kelompok lain yang sangat keras menentang aspirasinya.

"Jadi kami ingin mengatakan bahwa persoalan RUU HIP ini bukan persoalan golongan, tapi ini adalah persoalan bangsa Indonesia secara keseluruhan," ucap Mu'ti.

Mu'ti menyebut, para tokoh agama tentu memiliki tanggung jawab untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah bersama dan milik bersama. Indonesia yang damai adalah Indonesia yang merupakan cita-cita yang juga menjadi bagian dari misi semua agama yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, Mu'ti menegaskan ormas keagamaan menyepakati Pancasila sebagai dasar negara adalah dasar yang sudah final dan tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai rumusan Pancasila itu. Dia menegaskan, sekarang ini yang lebih penting bagaimana menginternalisasikan Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Serta menjadikan nilai Pancasila sebagai nilai-nilai yang terimplementasi dalam berbagai perundang-undangan dan kebijakan serta tentu mudah-mudahan mewujud dalam tata kehidupan bangsa secara keseluruhan," ucap Mu'ti.

Pernyataan bersama ini untuk menanggapi polemik RUU HIP yang tengah berpolemik di masyarakat. Diantaranya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore