JawaPos.com - Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai pleidoi yang disampaikan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tidak berdasarkan fakta hukum. Oleh karena itu, pleidoi tersebut dianggap mengada-ada.
"Pleidoi yang disampaikan itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sedari saksi, ahli, bukti. Tidak ada nilai kebenarannya. Kami melihat mereka memotong-motong," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (23/8).
"Kan ada bukti yang tidak pernah muncul di persidangan. Seperti balasan chat dari David, 'gue lagi ada di rumah cewek gue nih'. Itu tidak pernah ada di dalam chat, sehingga kami melihat, ya mereka ngarang bebas, maksa juga ya dalam pembelaannya," imbuhnya.
Mellisa menilai, pleidoi ini bagian dari strategi hukum para terdakwa. Oleh karena itu, dia membiarkan hakim yang menilai.
"Hanya yang ingin kami sampaikan di sini adalah proses persidangan ini sudah disaksikan keseluruhan oleh publik, oleh kami juga, oleh ayahnya David. Bahwa keseluruhan pasal-pasal sudah terbukti," jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo terancaman hukuman berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.
Tuntutan pokok Mario Dandy Satriyo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak menbayat restitusi tersebut
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," kata Jaksa Hafiz.
Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Mario Dandy bisa dipenjara sampai dengan 19 tahun.