Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2023 | 13.39 WIB

Shane Lukas Menangis Baca Pleidoi: Aku Minta Maaf Ayah, Sudah Mempermalukan Ayah

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). - Image

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

JawaPos.com - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta maaf kepada ayahnya, Tagor Lumbantoruan atas tindakannya.

"Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah, karena sudah mempermalukan ayah yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, telah menghancurkan nama baik ayah," kata Shane sambil menangis, Selasa (22/8).
 
Shane mengaku menyesal atas tindakannya ini. Dia merasa seharusnya tidak pernah ikut dengan Dandy pada 20 Februari 2023 lalu.
 
 
"Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya," imbuhnya.
 
Diketahui, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane dianggap bersalah terlibat dalam penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun,  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
 
Shane dianggap terbukti terlibat penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat. Perbuatan Shane sesuai dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selanjutnya, Shane juga diwajibkan ikut serta membayar restitusi kepada David. Bila tidak dibayarkan maka dituntut penggantian pidana penjara 6 bulan. 
 
Pidana pengganti ini terbilang berbeda jauh dengan yang dituntutkan kepada Mario Dandy Satriyo. Sebab, Dandy dituntut penggantian pidana penjara 7 tahun.
 
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Hafiz
 
Nilai restitusi David sendiri sebanyak Rp 120,3 miliar sesuai yang diajukan oleh LPSK. Restitusi ini harus ditanggung oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore