
Masyarakat beraktivitas di luar ruangan saat polusi udara sedang memburuk di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
JawaPos.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut perlu aksi nasional untuk mengatasi polusi udara di langit Jakarta dan sekitarnya beberapa pekan terakhir. Sebab, selama ini belum ada upaya komprehensif yang dilakukan pemerintah.
Pengampanye polusi dan perkotaan Walhi Abdul Ghofar mengungkapkan, polusi udara yang terjadi di Jakarta sejatinya bukan yang pertama.
Setiap musim kemarau, polusi udara selalu terjadi. Namun, selama ini belum ada aksi secara nasional yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. ”Polusi udara adalah masalah laten,” ujar Ghofar kepada Jawa Pos kemarin (20/8).
Polusi udara yang disebabkan banyak faktor, kata dia, mestinya juga diselesaikan dengan banyak jurus. ”Ibarat ini (polusi udara, Red) penyakit kompleks, tapi hanya pakai satu obat untuk mengatasinya,” tuturnya.
Sebagai contoh, Ghofar menyebut rencana aksi nasional pernah dilakukan pemerintah Tiongkok ketika dihadapkan pada persoalan polusi udara parah. Rencana itu dinilai mampu menekan masalah polusi yang terjadi. ”Seharusnya, kalau masalahnya kompleks, solusinya jangan hanya satu. Tapi, juga harus dibarengi solusi lain yang komprehensif,” paparnya.
Walhi melihat, saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti kurang terkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan polusi udara. Terbukti, hasil koordinasi yang dilakukan hanya melahirkan solusi yang belum komprehensif. Misalnya, solusi melakukan uji emisi hingga penerapan work from home (WFH). ”Sementara penegakan hukum (bagi pelanggar, Red) belum disentuh,” ujarnya.
Solusi yang ditawarkan pemerintah tersebut, lanjut Ghofar, menimbulkan pertanyaan lain. Misalnya, bagai-mana efektivitas uji emisi tanpa dibarengi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran udara. ”Karena kita tahu, selain sektor transportasi, ada pula sektor pembangkit listrik dan pembakaran terbuka (yang menyumbang polusi udara, Red),” imbuhnya.
Sementara itu, Pemprov DKI mulai menerapkan kebijakan WFH atau bekerja dari rumah mulai hari ini (21/8). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuturkan, kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua bulan. Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober. ”Kebijakan ini akan diikuti pemda-pemda se-Jabodetabek. Tentu tidak selama di Jakarta, tapi ada wacana kemarin dari tingkat pimpinan untuk melakukan penyesuaian seperti Pemprov DKI,” jelasnya. Dia memastikan sektor layanan seperti rumah sakit dan sekolah tetap buka.
Untuk 4–7 September 2023, Heru mengatakan ada kebijakan khusus. Utamanya ASN yang bekerja di sekitar venue-venue KTT ASEAN di Jakarta. Kebijakan WFH tidak lagi 50 persen, tetapi ditingkatkan menjadi 75 persen. ”Paling banyak venue di Jakarta Selatan, itu WFH-nya 75 persen dan anak sekolah PJJ (pembelajaran jarak jauh),” terangnya. Namun, setelah itu, persentase WFH dan kegiatan pembelajaran sekolah di sekitar venue kembali seperti sebelumnya.
Meski kebijakan tersebut akan berlangsung hingga Oktober, pihaknya tetap melakukan evaluasi. Sebab, ke-bijakan itu harus dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Bagi pihak swasta, pihaknya hanya mengimbau untuk mengambil kebijakan yang bisa mendukung DKI meng-atasi polusi udara. Karena itu, kata Heru, pemprov tidak akan memberikan sanksi bagi swasta yang tidak me-nerapkan WFH.
Sedangkan untuk ASN di kementerian, dalam rapat bersama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga diputuskan ikut menerapkan WFH. Hal itu diakui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ”Ini lagi dibahas di Men PAN-RB (menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi). Jadi, nanti dikeluarkan (surat edaran mekanismenya, Red),” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, sejauh ini aturan WFH yang dikeluarkan berupa Surat Edaran No 17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN.
Dalam SE yang ditandatangani menteri PAN-RB pada Rabu (16/8) itu disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen. Itu berlaku mulai 28 Agustus sampai 7 September 2023 untuk semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
Namun, itu tidak berlaku untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya. Instansi tersebut wajib work from office (WFO) 100 persen. (tyo/rya/mia/gih/lyn/c7/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
