Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13.26 WIB

Polisi Bongkar Kasus Video Gay Anak Kecil

Ilustrasi Gay - Image

Ilustrasi Gay

JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video gay kids (VGK) melalui Telegram. Dalam perkara itu, ada 2 tersangka yang diamankan, yakni LHN, 16; dan R, 22.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus itu terbongkar berdasar patroli siber. Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual.

”Juga mengeksploitasi anak sebagai korban di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada 26 Juli,” ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (19/8).

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. LHN berperan sebagai admin yang mempromosikan video hingga foto VGK. Selanjutnya, para peminat atau pembeli akan dimasukkan dalam satu grup Telegram. Di sana kemudian ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

”Kemudian melakukan direct messaging kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung,” jelas Ade Safri Simanjuntak.

Sementara itu, tersangka R pun mempromosikan VGK lewat Telegram. Video dibanderol seharga Rp 150.000 sampai Rp 250.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 4 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian juga pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 76 I jo pasal 88 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Tersangka R membanderol terkait dengan untuk bisa mengakses konten video maupun foto asusila sesama jenis, termasuk di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korban, yaitu Rp 150.000 untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp 250.000 untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya,” papar Ade Safri Simanjuntak.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore