Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juni 2020 | 16.55 WIB

Tuai Polemik, Kepmendagri Tentang Pedoman Tatanan Bagi ASN Direvisi

Suasana upacara peringatan hari kemerdekaan di Pantai Maju, Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2019).Upacara HUT ke-74 kemerdekaan RI itu diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopomda), Organisasi Masyarakat dan siswa sekolah. - Image

Suasana upacara peringatan hari kemerdekaan di Pantai Maju, Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2019).Upacara HUT ke-74 kemerdekaan RI itu diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopomda), Organisasi Masyarakat dan siswa sekolah.

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020. Revisi Kepmendagri tersebut dilakukan guna menghindari kesalahpahaman dan multitafsir di tengah masyarakat.

Hal ini terkait poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan penggunaan ojek online (ojol) atau ojek pangkalan (opang). “Daripada multitafsir oleh publik secara luas, makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam keterangannya, Senin (1/6).

Menurutnya, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para ASN dalam menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Artinya, keputusan ini bukan untuk konsumsi publik.

“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” ujar Hudori.

Sementara itu, Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta para pengemudi driver ojek online tak perlu resah. Sebaliknya, ia mengapresiasi langkah Kemendagri untuk dapat duduk bersama menyelesaikan polemik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” tukas Igun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore