Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Mei 2020 | 01.40 WIB

Soal Masuk Kantor 25 Mei, Bukit Asam Tunggu Keputusan Pemerintah

Ilustrasi kantor PT Bukit Asam (PTBA) - Image

Ilustrasi kantor PT Bukit Asam (PTBA)

JawaPos.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan Surat Edaran S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi The New Normal BUMN per tanggal 15 Mei 2020. Salah satunya menyangkut kembali kerja dari kantor.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk Arviyan Arifin mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat tersebut dan menunggu arahan pemerintah untuk mulai kembali beraktivitas di kantor bagi para karyawannya.

Saat ini, pihaknya belum menentukan kapan akan mulai masuk kerja bagi kantor yang sedang menjalankan work from home (WFH).

"Kami sedang menyiapkan Protokol Covid-19 untuk skenario the new normal pada BUMN," terangnya melalui siaran pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (17/5).

Untuk Protokol Covid-19, nantinya akan disiapkan oleh Tim Task Force yang telah dibentuk oleh perseroan. Tim ini akan menyusun time line pelaksanaan skenario the new normal di Bukit Asam dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN dan komando Kementerian/Lembaga terkait, khususnya BNPB dan Kementrian Kesehatan.

"Skenario ini juga akan disesuaikan dengan keunikan yang dimiliki perusahaan, seperti lokasi usaha, jenis usaha dan lain-lain," tambahnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Bukit Asam akan memprioritaskan pembuatan Protokol Covid-19 untuk skenario the new normal. Namun, untuk kapan mulai masuk kerja, pihaknya menunggu keputusan pemerintah.

"Tanggal mulai masuk kerja bagi pegawai yang saat ini tengah menjalankan program WFH akan ditentukan setelah ada keputusan secara resmi dari pemerintah," ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore