Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2020 | 21.06 WIB

Tenaga Medis Penanganan Covid-19 yang Meninggal Dapat Kenaikan Pangkat

mendagri tjahjo (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

mendagri tjahjo (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan piagam penghargaan serta kenaikan pangkat dan tunjangan bagi tenaga medis yang wafat saat merawat pasien virus Korona atau Covid-19. Khusus tenaga medis yang bertugas, diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

"Ini sudah dibahas Kemenpan RB bersama Kepala BKN dan PT Taspen. Sudah kami minta BKN untuk melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah dan koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Kesehatan, dan unsur Kepala Daerah," kata Men-PAN RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, BKN sudah meminta kepada seluruh Kepala Kantor regional untuk berkoordinasi dengan instansi asal, guna menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal. Tenaga medis tersebut akan mendapat tunjangan dari pemerintah.

"Tunjangan jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian sebesar 330 juta melalui Taspen dan kenaikan pangkat anumerta atau satu tingkat lebih tinggi," ujar Tjahjo.

Menurutnya, status wafat dalam tugas bisa diberikan bila tenaga kesehatan yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas, dalam hal ini terlibat dalam penanganan pasien Covid-19. Namun, keterlibatan penanganan pasien Covid-19 dilaksanakan dalam institusi pemerintah.

"Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas," ucap Tjahjo.

Selain itu, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh PPK dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN. Tjahjo pun meminta agar penetapan pensiun oleh PPK masing-masing dipercepat.

"Kami telah berkoordinasi pula dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan SK pensiun dan kenaikan. Santunan JKK/JKM dan piagam penghargaan dari Presiden Joko Widodo serta surat keterangan dari Menpan RB dan Kepala BKN," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=U2KI2bruNO0

 

https://www.youtube.com/watch?v=3tMXpNKOvdA

 

https://www.youtube.com/watch?v=Jj7QD7VY7q0

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore