Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 April 2020 | 23.25 WIB

DPR: Perusahaan Pers akan Dapat Insentif Pajak

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid - Image

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid

JawaPos.com - ‎Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, perusahaan pers di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Kebijakan ini diambil karena dampak virus Korona atau Covid-19 di tanah air.

‎Meutya mengatakan, dalam rapat terbatas antara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu sudah diputuskan perusahaan pers akan mendapatkan insentif pajak.

"Kita sudah rapatkan dan diputuskan bahwa pers masuk dalam daftar perusahaan pers mendapatkan insentif dari pemerintah," ujar Meutya di Gedung DPR, Jakarta, Senin  (20/4).

Menurut Meutya, sampai saat ini kebijakan isentif pajak tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sehingga nantinya akan bisa dijalankan kebijakan isentif tersebut.

"Saat finalisasi, pers masuk dalam industri yang akan dibantu pajaknya oleh pemerintah," katanya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, di tengah wabah virus Korona ini banyak perusahaan pers yang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga ada baiknya perusahaan pers bisa mendapatkan insentif pajak.

"Karena di pusat kesulitan secara ekonominya, misalnya untuk maintenance untuk produksi. Apalagi di daerah-daerah," ungkapnya.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=vPoMYrC2CMw

https://www.youtube.com/watch?v=5mb_rVhKx1U

https://www.youtube.com/watch?v=RaZQJmwBZkc

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore