Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2020 | 02.33 WIB

Isu Pungli Napi Asimilasi dan Integrasi, Ditjen PAS Ancam Kalapas

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengaku mendapat kabar adanya pungutan liar (pungli) terkait pembebasan para narapidana yang menjalankan program asimilasi dan integrasi. Namun, hingga kini informasi tersebut belum diketahui secara pasti.

"Kalapas, Karutan dan Kepala LPKA yang pungli akan mendapat sanksi. Itu diatur di Pasal 18,19, dan 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Rika menyampaikan, dalam Pasal 18 tercantum bahwa Kepala Lapas maupun Kepala LPKA bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen usulan pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Hal ini harus dibuktikan dengan surat pertanggungjawaban keabsahan dokumen.

“Pasal 19 bahwa Kepala Bapas bertanggung jawab terhadap pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana dan anak yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat," ujar Rika.

Sementara itu, bunyi Pasal 20 dalam hal ini Kepala Lapas maupun Kepala LPKA dan Kepala Bada Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya akan dikenakan sanksi oleh Menkumham.

"Menteri dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rika.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi menargetkan narapidana dan anak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sepanjang 2020 sebanyak 40.329 warga binaan. Hal ini pun telah secara berangsur-angsur dikeluarkan.

“Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham 10 ini, sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini. Mengapa ini menjadi heboh? Karena ini dikeluarkan bersama-sama,” tukas Yunaedi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore