
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020 yang berisi panduan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Salah satu poin dari surat itu membahas soal zakat harta.
Di tengah wabah Korona yang masih merajalela ini, Basarah mengaku menaruh respek pada Surat Edar Kemenag itu, terutama pada butir 11 surat edaran itu, yang menganjurkan umat Islam membayarkan zakat harta mereka sebelum puasa Ramadan agar harta itu bisa didistribusikan dengan segera kepada para mustahik.
"Ini anjuran yang tepat karena dana zakat, infak dan sadakah itu bisa mendukung program jaring pengaman sosial yang juga dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk mengantisipasi dampak sosial wabah Korona ini," ujar Basarah, Selasa (7/4).
Diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4) lalu menandatangani Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia yang isinya mengatur tata cara umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri serta mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Di dalam surat edaran itu terdapat anjuran agar zakat, infak dan sadakah, yang biasanya dibayarkan umat Islam di akhir Ramadhan, kini dibayarkan sebelum Ramadhan agar harta milik Allah itu bisa disebarkan ke sebanyak mungkin kaum fakir miskin.
Menurut Basarah, anjuran yang tertuang dalam Surat Edaran Menag itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah virus Corona (Covid-19).
Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.540,4 triliun. Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dari jumlah tersebut, Rp 110 triliun di antaranya diperuntukan untuk jaring pengaman sosial yang dibagi dalam lima kelompok. Pertama, jumlah keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dengan besaran manfaat yang dinaikkan 25 persen.
Kedua; jumlah penerima kartu sembako akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Ketiga, anggaran kartu pra-kerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Keempat, pelanggan listrik 450 VA digratiskan selama tiga bulan ke depan, pelanggan 900 VA mendapat diskon 50 persen; Kelima, untuk mengantisipasi kebutuhan pokok.
"Surat Edaran semacam ini menurut saya bukan hanya bisa menenangkan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, tapi juga bersifat realistis dan aplikatif," ujar Basarah.
Lebih lanjut, dirinya juga mendukung setiap butir yang terdapat dalam Surat Edaran itu yang intinya mengatur tata cara umat Islam menjalankan ibadah Ramadan selama wabah Covid-19 menyebar.
Surat edaran itu antara lain menyarankan umat Islam agar sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dengan menghindari membuat atau menghadiri acara buka puasa bersama, salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Termasuk buka puasa bersama baik oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan, bahkan umat Islam dianjurkan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
"Masyarakat terus bertanya-tanya bagaimana sebaiknya mereka tarawih, berlebaran, membayar zakat, dan seterusnya. Jika ada surat edaran seperti ini kan semua jadi jelas," pungkasya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=fkcBy2lfOp8
https://www.youtube.com/watch?v=0x6lDwboELs
https://www.youtube.com/watch?v=qUKW26HOPNM

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
