Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 April 2020 | 03.58 WIB

Basarah Dukung Kebijakan Menag Soal Zakat Harta saat Darurat Korona

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020 yang berisi panduan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Salah satu poin dari surat itu membahas soal zakat harta.

Di tengah wabah Korona yang masih merajalela ini, Basarah mengaku menaruh respek pada Surat Edar Kemenag itu, terutama pada butir 11 surat edaran itu, yang menganjurkan umat Islam membayarkan zakat harta mereka sebelum puasa Ramadan agar harta itu bisa didistribusikan dengan segera kepada para mustahik.

"Ini anjuran yang tepat karena dana zakat, infak dan sadakah itu bisa mendukung program jaring pengaman sosial yang juga dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk mengantisipasi dampak sosial wabah Korona ini," ujar Basarah, Selasa (7/4).

Diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4) lalu menandatangani Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia yang isinya mengatur tata cara umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri serta mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

Di dalam surat edaran itu terdapat anjuran agar zakat, infak dan sadakah, yang biasanya dibayarkan umat Islam di akhir Ramadhan, kini dibayarkan sebelum Ramadhan agar harta milik Allah itu bisa disebarkan ke sebanyak mungkin kaum fakir miskin.

Menurut Basarah, anjuran yang tertuang dalam Surat Edaran Menag itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah virus Corona (Covid-19).

Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.540,4 triliun. Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dari jumlah tersebut, Rp 110 triliun di antaranya diperuntukan untuk jaring pengaman sosial yang dibagi dalam lima kelompok. Pertama, jumlah keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dengan besaran manfaat yang dinaikkan 25 persen.

Kedua; jumlah penerima kartu sembako akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Ketiga, anggaran kartu pra-kerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Keempat, pelanggan listrik 450 VA digratiskan selama tiga bulan ke depan, pelanggan 900 VA mendapat diskon 50 persen; Kelima, untuk mengantisipasi kebutuhan pokok.

"Surat Edaran semacam ini menurut saya bukan hanya bisa menenangkan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, tapi juga bersifat realistis dan aplikatif," ujar Basarah.

Lebih lanjut, dirinya juga mendukung setiap butir yang terdapat dalam Surat Edaran itu yang intinya mengatur tata cara umat Islam menjalankan ibadah Ramadan selama wabah Covid-19 menyebar.

Surat edaran itu antara lain menyarankan umat Islam agar sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dengan menghindari membuat atau menghadiri acara buka puasa bersama, salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Termasuk buka puasa bersama baik oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan, bahkan umat Islam dianjurkan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

"Masyarakat terus bertanya-tanya bagaimana sebaiknya mereka tarawih, berlebaran, membayar zakat, dan seterusnya. Jika ada surat edaran seperti ini kan semua jadi jelas," pungkasya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=fkcBy2lfOp8

https://www.youtube.com/watch?v=0x6lDwboELs

https://www.youtube.com/watch?v=qUKW26HOPNM

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore