Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2023 | 19.45 WIB

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jokowi: Kita Harus Hormati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin  (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga

 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi, Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan MA tersebut.
 
"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8).
 
MA sebelumnya membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo melalui putusan kasasi dalam perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8). Putusan itu menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, tetapi memperbaiki kualifikasi tindak pidana.
 
 
"Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan secara tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama, menjadi hukuman penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8) malam.
 
Putusan kasasi itu dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
 
Dalam putusan itu, terdapat dua hakim yang mengatakan dissenting opinion atau pandangan berbeda dari putusan mayoritas hakim. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan Desnayeti.
 
“Dissenting opinion dari kedua hakim agung anggota majelis hakim Mahkamah Agung tadi adalah kedunya menolak kasasi (Ferdy Sambo). Artinya mereka tetap setuju hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mengenai pertimbangannya, kami masih menunggu salinan putusan resmi dari majelis," pungkas Sobandi.
 
Selain meringankan hukuman Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati. Putri yang semula dihukum 20 tahun penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.
 
Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore