
Santunan yang akan diterima kru Lion Air JT-610 lebih tinggi dibanding keluarga penumpang.
JawaPos.com - Tak hanya ahli waris dari penumpang Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang Jawa Barat, yang akan mendapatkan asuransi. Para kru pesawat nahas tersebut juga akan menerimanya. Namun hanya jumlahnya yang berbeda.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro mengatakan, jika penumpang mendapat total Rp 1,3 miliar termasuk bagasi pesawat, kru seperti pilot hingga teknisi mendapat sekitar Rp 1,5 miliar.
"Kalau awak pesawat ada asuransi PA atau personal accident, nilainya 100 ribu Dolar Amerika. Itu akan jadi hak untuk kru pesawat," ujarnya di Rumah Sakit Polri Jakarta, Minggu (4/11).
Uang asuransi itu akan diberikan setelah semua data terkait korban dan keluarga yang berhak tervalidasi. "Karena harus ahli waris yang berhak semua asuransi yang kami berikan. Detail dan teknis, setelah semuanya beres baru kami berikan," ucap Daniel.
Sebelumnya Daniel merinci untuk ahli waris penumpang akan mencapatkan santunan sebesar Rp 1,3 miliar. Angka tersebut terdiri dari Rp 1,25 miliar adalah asuransi dan Rp 50 juta sebagai uang pengganti bagasi.
Seperti diketahui, pesawat Lion Air JT-610 yang memiliki rute Jakarta - Pangkalpinang dikabarkan jatuh. Pesawat type B737-8 Max lebih dulu hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB setelah take off dari bandara internasional Soekarno Hatta pada pukul 06.10 WIB.
Dilaporkan, pesawat terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E. Akhirnya pesawat dipastikan jatuh di sekitar Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP itu membawa 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 2 bayi dengan 2 Pilot dan 6 awak kabin. Pihak Lion Air menyatakan, pesawat itu dikemudikan oleh Kapten Pilot Bhavye Suneja yang memiliki lebih dari 6.000 jam terbang Kopilot Harvino dengan 4.000 jam terbang lebih.
Dalam hal ini, Pesawat Boeing 737 Max 8 itu terbilang baru karena masih memiliki kurang dari 1.000 jam terbang. Sementara sertifikat layak terbang (Certificate of Air Worthiness) pesawat bernomor registrasi PK-LQP itu diterbitkan pada 15 Agustus 2018 dan akan berakhir pada 14 Agustus 2019.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
