
MENUAI KRITIK: Wakil Menteri Luar Negeri periode 2008-2011 Dr (HC) Tri Wibowo (dua kiri) dan Dosen Psikologi Universitas Airlangga, Dr. Rahkman Ardi (tiga kiri), memberikan pemaparan di hadapan peserta di Gedung C, Fakultas Hukum Unair, Jalan Dharmawang
JawaPos.com - Sikap pemerintah untuk tidak memulangkan warga Indonesia eks ISIS di Timur Tengah tak bisa ditawar. Bahkan, warga yang disebut foreign terrorist fighter (FTF) tersebut bakal ditolak jika hendak kembali ke Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan identifikasi lebih dalam terhadap 689 orang eks ISIS yang terdata. Siapa saja mereka dan dari mana asalnya. ’’Sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi,’’ katanya setelah melantik kepala Bakamla di Istana Negara kemarin (12/2).
Pertimbangan utama, kata Jokowi, adalah keamanan 267 juta rakyat Indonesia dalam jangka panjang. ’’Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI,’’ ujarnya.
Jokowi menegaskan, menjadi bagian dari ISIS sudah merupakan keputusan mereka secara mandiri. ’’Tentu, segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan,’’ ungkapnya saat disinggung mengenai nasib para eks ISIS itu ke depan.
Mengenai pemulangan anak-anak FTF, Jokowi mengakui bahwa pemerintah masih membuka peluang bagi yatim maupun yatim piatu untuk kembali. Khususnya yang masih berusia di bawah 10 tahun. Namun, untuk saat ini, keberadaan mereka belum bisa dipastikan. Pemerintah masih akan melakukan identifikasi dan verifikasi.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menjelaskan, pemerintah juga mencegah apabila ada FTF yang berusaha masuk Indonesia lewat jalur tikus. ’’Yang problem itu kalau mereka ada yang menyembunyikan paspor. Paspornya pura-pura dibakar, lalu lewat jalur gelap melalui negara bebas visa untuk masuk ke Indonesia,’’ tuturnya.
Potensi masuk lewat cara itu juga sudah diantisipasi. Namun, Mahfud menolak membeberkannya. Dia menegaskan, negara pasti hadir apabila ada WNI yang telantar di luar negeri. Namun, hal itu tidak berlaku bagi teroris atau yang pernah menjadi bagian dari kelompok teroris. Sebab, mereka dinilai sudah tidak bersedia menjadi WNI.
Salah satu buktinya, kata Mahfud, mereka berani membakar paspor. Dokumen tersebut sangat penting bagi WNI di luar negeri. ’’Bahkan nantang-nantang itu,’’ ujarnya.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sebelumnya pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengirim orang untuk memastikan keberadaan para FTF asal Indonesia. Namun, tim tersebut tidak pernah bisa bertemu secara langsung dengan mereka. ’’Yang sudah gabung dengan teroris, mau dipulangkan untuk apa?’’ ucapnya.
Selama ini, kata dia, perwakilan pemerintah di negara-negara yang ditempati FTF asal Indonesia juga tidak pernah mendapat laporan maupun permintaan yang menyatakan mereka ingin pulang. Laporan yang diterima dari sumber-sumber pemerintah hanya menyebutkan bahwa ada FTF asal Indonesia. Tidak lebih dari itu.
Kalaupun ada yang melapor untuk meminta pulang, pemerintah sudah menutup pintu bagi eks anggota ISIS tersebut, kecuali anak-anak. ’’Kalau ada, silakan lapor. Ini nggak ada,’’ imbuhnya.
Mengenai anak-anak tersebut, Mahfud menyatakan akan melihatnya kasus per kasus. Penanganannya juga tidak melalui deradikalisasi. Sebab, mereka dianggap belum terpapar. ’’Kalau umur (di bawah) 10 tahun, belum mengerti. Tapi, istilah UU itu dikontraradikalisasi,’’ jelasnya.
Ali Fauzi, mantan teroris yang kini memimpin Yayasan Lingkar Perdamaian, menyatakan bahwa keputusan pemerintah patut dihormati. Dia yakin pemerintah mempertimbangkan banyak hal. ”Menimbang kerusakan atau mudarat dan manfaatnya. Ini juga menurut saya dibahas oleh para pakar dan para ahli,” ungkap dia kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut dia, membawa eks ISIS ke tanah air bukan perkara mudah. Dia yakin sejauh ini pemerintah juga tidak punya akses total untuk bisa menjangkau mereka. Sebab, ada banyak otoritas di sana. ”Di samping itu, biaya yang dikeluarkan menurut saya tidak sedikit,” ujar Ali Fauzi yang kini concern mengurus eks narapidana kasus terorisme. Setelah mereka tiba pun, pemerintah harus memberikan program deradikalisasi.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan langkah lanjutan dari pemerintah. ”Kalau tidak memulangkan, lantas langkah pemerintah selanjutnya apa? Terutama terkait penegakan hukum,” ungkapnya. Menurut dia, Undang-Undang Terorisme bisa dipakai untuk memproses hukum mereka.
Ahmad mengatakan, proses hukum terhadap eks ISIS penting. Selain menghindarkan mereka dari status tanpa kewarganegaraan, hal itu penting untuk membantu pemerintah melakukan pemilahan. ”Pisahkan antara yang kombatan, baik pria maupun wanita, dan yang bukan kombatan,” paparnya. ”Kalau kombatan itu pidana, pakai hukum nasional atau hukum internasional,” kata dia. Sebaliknya, yang bukan kombatan perlu program deradikalisasi.
Senada, Direktur Imparsial Al Araf mengungkapkan, membawa eks ISIS dari Syria tidak berarti tanpa proses yang adil dan cermat. ”Jika mereka terlibat FTF di sana, pemerintah bisa menjerat dengan UU Terorisme,” kata dia. Sedangkan perempuan dan anak-anak yang tidak terlibat aktif dalam FTF perlu ikut program deradikalisasi oleh BNPT.
Menurut Al Araf, tidak dipulangkannya eks ISIS berpotensi menjadikan mereka sebagai stateless. Padahal, pemerintah bisa saja mengidentifikasi atau melakukan profiling sebelum mengambil keputusan. ”Apakah mereka FTF aktif atau tidak.”
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri 2008–2011 Triyono Wibowo meminta pemerintah mempertimbangkan kembali jika keputusan tidak memulangkan WNI eks ISIS benar-benar dilaksanakan. ”Yang ketempatan saja tidak mau, sementara pemerintah Indonesia tidak mau mereka kembali. Pemerintah harus mencari solusinya,” tutur dia seusai diskusi terbuka Perlukah Mereka Dipulangkan? Pro Kontra Pemulangan Eks ISIS di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya kemarin.
Peneliti Counter Terrorism Center of Human Right Law Studies Amira Paripurna mengatakan, dari aspek kewarganegaraan, posisi eks ISIS masih ambigu. Beberapa anggota ISIS tersebut diketahui membuang paspornya. ”Apakah fungsi paspor itu sebagai kewarganegaraan atau bukti dokumen perjalanan?” ucapnya.
Begitu pula penegakan hukum. Menurut Amira, perilaku eks ISIS tersebut bisa dijerat dengan UU Terorisme. Sebab, di dalam UU itu disebutkan, seseorang yang mengikuti latihan militer, membujuk, atau ikut perang di luar negeri bisa dipidana. ”UU Terorisme seharusnya bisa menjangkau mereka,” tuturnya.
Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unair Dwi Rahayu Kristianti menambahkan, status kewarganegaraan eks ISIS tersebut penting. ”Penting sekali mengidentifikasi status WNI atau tidak. Kalau WNI, negara harus hadir untuk mereka. Jika tidak, harus dicari solusinya,” ujar dia.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
