Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 November 2018 | 00.58 WIB

Tak Ada Ahli Waris, Korban Lion Air Hanya Dapat Biaya Penguburan

Barang-barang milik penumpang Lion Air. - Image

Barang-barang milik penumpang Lion Air.

JawaPos.com - PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada keluarga penumpang Lion Air JT 610 hanya kepada orang tua kandung dan anak kandung korban. Berdasarkan UU Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 2017 tentang korban meninggal dan luka-luka, PT Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dan Rp 25 juta untuk korban luka-luka. Sementara, bagi yang tak ada ahli waris, Jasa Raharja hanya memberikan biaya penguburun sebesar Rp 4 juta.


"Uang santunan hanya bisa diberikan kepada anak-anak sah dan orang tua kandung. Kalau (keduanya) tidak ada hanya sumbangan biaya penguburan,” ujar Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin, kepada JawaPos.com di Jakarta, Kamis (1/10).


Saat ini, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai data korban. Selain itu, Jasa Raharja juga ‘menjemput bola’ dengan membuka informasi bukan hanya terpusat di kantor pusat tetapi juga di Bangka Belitung, Surabaya, Bekasi, Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Timur.


“Kami sudah mendata bukan di kantor pusat saja, tapi juga di Babel, Surabaya, kunjungan ke rumah untuk menyampaikan ucapan duka dan data yang diperlukan. Ada di Lampung, Babel, Jawa Timur, Bekasi, Jabar,” jelasnya.


Adapun, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada keluarga korban apabila Basarnas menyatakan pencarian korban sudah selesai.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore