Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Desember 2019 | 22.34 WIB

12.629 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2019

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus pada perayaan Natal 2019. Sebanyak 12.629 narapidana mendapat remisi khusus dan 166 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.

“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami kepada JawaPos.com, Selasa (24/12).

"Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” sambungnya.

Sri Puguh menjelaskan, sebanyak 12.463 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana. Ykani 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan.

"Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang," terang Sri Puguh.

Sri Puguh menuturkan, remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.

"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” tambah Utami.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan bahwa usulan remisi khusus Natal 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum. Selain itu, lanjut Yunaedi, dari pemberian remisi khusus Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6,3 miliar.

“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000,- per orang Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ungkap Yunaedi.

Yunaedi juga menyatakan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program, dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 Anak.

"Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore