
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Penegatahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461 per suara. Hal ini bertujuan agar tujuan agar partai lebih transparan, kaderisasi yang baik dan jauh dari politik uang.
"Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461, tahun pertama," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat konferensi pers bersama partai politik, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Pahala menjelaskan, nominal tersebut merupakan setengah atau 50 persen dari total penganggaran partai politik. Seharusnya, pendanaan untuk parpol adalah Rp 16.922 per suara.
Menurut Pahala, jumlah uang yang digelontorkan dalam rekomendasi pendanaan tersebut selama 5 tahun untuk parpol mencapai Rp 3,9 triliun. Namun, pendanaan itu tidak akan diberikan secara langsung, melainkan bertahap.
Pada tahap pertama, kata Pahala, pendanaan akan diberikan sebanyak 30 persen dari total 50 persen anggaran pemerintah. Tahun kedua 50 persen dari 50 persen anggaran. Hingga 100 persen dari total anggaran di tahun kelima.
Tahun pertama dibutuhkan anggaran Rp 320 miliar, tahun kedua Rp 561 miliar, tahun ketiga Rp 825 miliar, tahun keempat Rp 990 miliar dan tahun kelima Rp 1,2 triliun.
"Nilainya 30 persen (bila per orang, Red) itu Rp 2.538 di pusat. Jadi tahun pertama Rp 2.538, tahun kedua Rp 4.442, tahun ketiga Rp 6.530, tahun keempat Rp 7.836, dan baru tahun kelima Rp 10.285," ungkap Pahala.
Besaran ini, lanjut Pahala, berlaku untuk tingkat pusat, yakni DPR. Sementara untuk tingkat DPRD kabupaten dan kota angkanya lebih tinggi.
"Di Provinsi 20 persen lebih tinggi, ikut PP Nomor 1 Tahun 2018. Jadi, pendanaan untuk DPD provinsi itu 20 persen lebih tinggi dari yang saya sebut. Di kabupaten 50 persen lebih tinggi dari yang pusat," jelasnya.
Untuk diketahui, besaran dana rekomendasi untuk parpol ini mengacu dari catatan keuangan lima partai ke KPK dan LIPI. Adapun partai-partai itu adalah Golkar, PDIP, PKB, PKS, dan Gerindra. Saat ini partai mendapat masukan dana dari pemerintah hanya Rp 1.000 per suara. Hal itu berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
