Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Oktober 2019 | 01.16 WIB

UU KPK Revisi Berlaku Besok, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perppu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya yang hingga sampai malam, mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya yang hingga sampai malam, mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang direvisi pada Selasa (17/9) lalu akan berlaku pada Kamis (17/10) besok. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kian didesak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa adanya dewan pengawas sebagaimana yang sudah disepakati dalam revisi UU KPK secara otomatis bakal melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Adanya aturan tersebut membuat seluruh kinerja KPK terkait penyadapan, penggeledahan hingga penindakan menjadi sedikit terbelenggu karena mereka harus melaporkan hasl tersebut kepada dewan pengawas lebih dulu.

"Pemberantasan korupsi akan lumpuh total, karena baik penyadapan maupun operasi tangkap tangan (OTT) harus meminta izin dewan pengawas," kata Fickar, Rabu (16/10).

Akademisi Universitas Trisakti ini menyebut, kinerja KPK yang selama ini dipercaya publik untuk memberantas korupsi dengan sendirinya akan mati jika UU KPK hasil revisi berlaku. Terlebih, hingga kini dewan pengawas KPK pun belum dibentuk

"Sedang pengawasnya saja belum ada. KPK akan lumpuh," sesal Fickar.

Fickar memandang, keberadaan dewan pengawas bukan tidak mungkin akan membuat KPK hanya menjadi lembaga pencegahan. "Ini tidak hanya melemahkan. Tapi bisa membubarkan," ungkap Fickar.

Oleh karenanya, Fickar sebagai akademisi lagi-lagi mendorong Jokowi agar dapat menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

Hal senada juga dilontarkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri menilai, adanya dewan pengawas KPK akan menciptakan dualisme pimpinan KPK. Terlebih segela kewenangan juga dipegang oleh dewan pengawas.

"Posisi dewan pengawas akan menciptakam dualisme kepemimpinan di tubuh KPK," terang Feri.

Feri menilai, lembaga antirasuah hendak dibenturkan dari dalam dengan adanya dewan pengawas KPK. Oleh karenanya, Feri menginginkan agar orang yang mengisi dewan pengawas KPK mengerti kinerja pemberantasan korupsi.

Oleh karenanya, Akademisi Universitas Andalas ini mengharapkan Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Hal ini dilakukan agar KPK dapat bekerja dengan optimal tanpa intervensi siapapun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore