Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2023 | 21.49 WIB

Sama dengan PNS, PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Istimewa) - Image

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Istimewa)

JawaPos.com – Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kian layak dipertimbangkan ketika harapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin menjauh. Pemerintah baru saja memberikan kepastian bahwa PPPK bisa naik gaji secara berkala.

Kepastian itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas melalui Peraturan Men PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK. Dalam aturan itu, PPPK disebut bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa asalkan memenuhi syarat.

Sebagai informasi, sebelumnya tak ada pengaturan khusus soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa. ”Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan,” ujar Anas.

Antara lain telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam lampiran Permen PAN-RB 7/2023. Kemudian mendapat penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai ”baik” selama dua tahun terakhir.

Contohnya untuk PPPK golongan IX dengan MKG nol pada 1 Mei 2021 dan gaji Rp 2.966.500. PPPK tersebut mendapat predikat kinerja sangat baik pada tahun 2021 dan baik pada 2022. Dengan begitu, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan gaji berkala. Sehingga pada 1 Mei 2023 PPPK tersebut berhak menerima gaji sebesar Rp 3.059.800 (sesuai lampiran dalam Permen PAN-RB 7/2023).

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan ”sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan. (mia/c9/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore