
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Istimewa)
JawaPos.com – Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kian layak dipertimbangkan ketika harapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin menjauh. Pemerintah baru saja memberikan kepastian bahwa PPPK bisa naik gaji secara berkala.
Kepastian itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas melalui Peraturan Men PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK. Dalam aturan itu, PPPK disebut bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa asalkan memenuhi syarat.
Sebagai informasi, sebelumnya tak ada pengaturan khusus soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa. ”Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan,” ujar Anas.
Antara lain telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam lampiran Permen PAN-RB 7/2023. Kemudian mendapat penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai ”baik” selama dua tahun terakhir.
Contohnya untuk PPPK golongan IX dengan MKG nol pada 1 Mei 2021 dan gaji Rp 2.966.500. PPPK tersebut mendapat predikat kinerja sangat baik pada tahun 2021 dan baik pada 2022. Dengan begitu, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan gaji berkala. Sehingga pada 1 Mei 2023 PPPK tersebut berhak menerima gaji sebesar Rp 3.059.800 (sesuai lampiran dalam Permen PAN-RB 7/2023).
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan ”sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan. (mia/c9/oni)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
