Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2023 | 15.53 WIB

6 BUMN Tak Patuh LHKPN, KPK: Tolong Sampaikan Sama Pak Menteri Erick Thohir

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. - Image

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Keenam BUMN ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya berada di bawah 60 persen.

Enam perusahaan pelat merah itu antara lain, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen; PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen; PT Boma Bisma Indra 38,46 persen. Kemudian, PT Dirgantara Indonesia 45,45 persen; PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50,00 persen; dan PT Indah Karya 53,85 persen.

"Tolong disampaikan sama pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) ini enam yang terburuk.Kalau bisa segera (lapor)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Sementara itu, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN. Sisanya 155 belum lapor.

"Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," ucap Pahala.

Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari 307 jumlah instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru ada 7.358 yang melaporkan LHKPN ke KPK. Masih ada 194 yang belum lapor.

"Data itu merupakan penarikan per tanggal 24 Juli 2023," pungkas Pahala.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore