Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2023 | 16.50 WIB

Menkominfo Budi Arie Akan Temui Jaksa Agung untuk Koordinasi Kelanjutan BTS 4G

Ilustrasi: Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Istimewa). - Image

Ilustrasi: Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Istimewa).

JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (24/7). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
 
 
"Menurut jadwal yang saya terima dari protokol begitu (akan hadir) jam 12," kata Ketut dikonfirmasi.
 
Ketut belum menyampaikan secara rinci soal pembahasan yang akan dilakukan Budi Arie dengan Jaksa Agung. Namun tidak menutup kemungkinan, keduanya akan berkoordinasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan sejumlah paket Bakti di Kementerian Kominfo.
 
 
Sebelumnya, Budi Arie membenarkan rencana kedatangannya ke Kejagung tersebut. "Betul (ke Kejaksaan Agung). Jam 12 siang," ucap Budi Arie, Minggu (23/7).
 
Ketua umum relawan Pro Joko Widodo (Projo) ini mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai proyek strategis nasional percepatan proyek BTS 4G. Kementerian Kominfo juga akan meminta pengawalan dari Kejaksaan, agar tak ada penyimpangan yang kembali terjadi.
 
"Ya, terkait percepatan pembangunan BTS Kominfo," tegas Budi Arie.
 
 
Dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan pihak sebagai tersangka, salah satunya mantan Menkominfo Johnny G Plate.
 
Adapun tersangka lainnya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
 
 
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan. Sebagian dari mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore